Kepala BPJS Kesehatan cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo (kanan).
Selain penguatan sistem, BPJS Kesehatan juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawal penyelenggaraan Program JKN. Janoe meminta peserta JKN untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur di fasilitas kesehatan.
“Jika menemukan hal yang tidak sesuai prosedur, silakan sampaikan melalui Fitur Pengaduan Layanan JKN di Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, petugas BPJS Siap Membantu (BPJS Satu) di rumah sakit, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat,” pintanya.
Ia menegaskan bahwa sesuai amanat Permenkes Nomor 16 Tahun 2019, pencegahan dan penanganan fraud harus dijalankan secara konsisten. Hal tersebut mengingat karena tindakan kecurangan dapat dilakukan oleh peserta, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, penyedia alat kesehatan, maupun pihak lain yang terlibat dalam program.
“Dengan berbagai langkah ini, BPJS Kesehatan Cabang Gresik berkomitmen mewujudkan Program JKN yang bersih, transparan, dan mampu memberikan layanan terbaik bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.
Komitmen tersebut juga dilontarkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Setyo Susilo. Ia menjelaskan salah satu upaya pencegahan kecurangan dengan membentuk Tim Pencegahan Kecurangan.
“Salah satu langkah nyata tugas Tim Pencegahan Kecurangan ini yakni sosialisasi kepada faskes baik FKTP maupun FKRTL. Ketika terjadi fraud tim akan melakukan mediasi dan juga klarifikasi tentang tindakan fraud yang dilakukan faskes dan memberi masukan untuk penyelesainnya. Kami juga secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh faskes serta melakukan pembinaan kepada faskes yang terindikasi melakukan fraud. Hal tersebut tentunya merupakan wujud nyata komitmen kami dalam penyelenggaraan JKN yang sehat,” tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




