PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi lalu lintas Polres Probolinggo berhasil menciduk seorang pemuda yang membawa sejumlah obat-obatan terlarang. Ia adalah FR (20) remaja warga Desa Selogudig, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten setempat.
Sebelum diciduk petugas, tersangka sempat mencoba menghindar dan kabur dari para petugas yang tengah melaksanakan razia kendaraan bermotor, dalam rangka Ops. Zebra Semeru Selasa (3/11). Saat itu tersangka nampak tergesa-gesa mengendarai sepeda motor miliknya, yakni Yamaha Vixion berwarna merah bernopol N 6992 NY. Tersangka terlihat membuang sebuah bungkusan ke semak-semak.
Baca Juga: Diduga Cemburu, Pukul Kawan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota
Polisi yang curiga atas bungkusan tersebut lantas mengambilnya, hasilnya Polisi mendapati sejumlah obat-obatan terlarang yakni 51 pil jenis Trihexyphrlenidyl. Polisi kemudian dengan sigap menangkap tersangka.
Sempat terjadi tarik- menarik saat proses penangkapan dilakukan. Tersangka mencoba melarikan diri dan meronta-ronta dari sergapan sejumlah petugas lalu lintas. Tersangka akhirnya bisa diamankan petugas dan langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo.
Kasat lantas Polres Probolinggo, AKP Ahmad Hudi Arif , membenarkan jika ada seorang pemuda yang ditangkap anggotanya saat operasi lalu lintas digelar, karena kedapatan membawa sejumlah obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
“Saat ini, proses hukum tersangka sudah dilimpahkan ke Unit Satreskoba Polres Probolinggo, untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan penyelidikan,” terang AKP Hudi. Tersangka kata AKP Hudi, ditengarai merupakan salah satu sindikat dari jaringan peredaran narkoba antar kota yang fokus penjualannya ditargetkan untuk kalangan anak muda. (ndi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News