Kasus Tambang Pasir Ilegal di Pandansari Sidoarjo, Penyidik Belum Tetapkan Tersangka

Kasus Tambang Pasir Ilegal di Pandansari Sidoarjo, Penyidik Belum Tetapkan Tersangka ILEGAL: Polisi sedang memasang police line di mesin penyedot pasir. foto: catur andy erlambang/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penyidik Polres Sidoarjo belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tambang pasir liar di Dusun Pandansari Desa Kedungpandan Kecamatan Jabon, beberapa waktu lalu. Alasannya, penyidik menunggu hasil rekomendasi tertulis dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, perkara tersebut termasuk lex spesialis dengan dasar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(Baca juga: Tambang Pasir Liar di Kedung Pandan Sidoarjo Digerebek)

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

"Tak ada kendala, kasus tetap lanjut. Perkembangan (penyidikannya) menunggu hasil rekomendasi tertulis dari ESDM dan BLH sebagai saksi ahli. Kami bersama dua instansi itu, ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek lokasi dan proses penambangannya," ujar Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Ayub Diponegoro Azhar kepada wartawan, kemarin.

Penyidik saat ini masih memeriksa saksi yakni karyawan tambang pasir itu. Namun, ada beberapa saksi yang belum hadir lantaran sibuk kerja. Dalam penyelidikan perkara ini, kata Ayub hal terpenting adalah surat rekomendasi tertulis dari BLH dan ESDM yang menyatakan tambang pasir itu masuk tambang illegal atau tambang tanpa izin atau tidak.

"Kami menunggu keterangan tertulis saksi ahli itu. Karena (kasus) ini kan perkara lex spesialis menggunakan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," urainya.

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

Sementara itu, pemilik tambak yang dijadikan lokasi penambangan pasiri, Ach Djamin menegaskan tambak seluas 4 hektar yang dijadikan penambangan pasir oleh Surono itu, dibelinya seharga Rp 8.000 per meter atau total Rp 500 juta. Saat dibeli, kondisi tambak itu masih berupa hutan karena belum ada pematang (jalan) sama sekali. Saat digali untuk tambak, tak pernah ada hasilnya lantaran terlalu dangkal dan airnya asin.

"Karena tak punya uang untuk memperdalam tambak yang dilengkapi Surat Keputusan (SK) itu, saya menerima tawaran Pak Surono untuk lahan itu dibego (alat berat). Wong itu baru ditambang sekitar 1 hektar," katanya.

Selain itu, Djamin mengaku tak ada setoran Rp 50.000,- per rit dari hasil tambang pasir yang dijual itu.

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

"Wong Pak Surono itu tidak kontrak. Hanya izin saya akan memperdalam tambak saya itu. Karena saya butuh tambak supaya tambah dalam agar bisa ditanami (ditaburi) ikan dan hasilnya maksimal serta saya tak keluar uang. Jadi saya mau saja tambak saya digali tapi bukan untuk ditambang seperti sekarang ini. Saya tak tahu kalau dibawanya ada pasir yang dijual itu," pungkasnya. (cat/sho/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO