24 Tahun Tak Dibayar Pemerintah, Pemilik Lahan Tutup Jalan Kembar Bilaporah Bangkalan

24 Tahun Tak Dibayar Pemerintah, Pemilik Lahan Tutup Jalan Kembar Bilaporah Bangkalan Penutupan jalan kembar atau Jalan Kinibalu di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan. Foto: AHMAD FAUZI/BANGSAONLINE

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Jalan Kembar (Jalan Kinibalu) di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, ditutup oleh pemilik lahan, H. Muhammad Yasin Marcel. Penutupan dilakukan lantaran pemerintah daerah setempat disebut belum membayar tanah yang digunakan sebagai jalan umum sepanjang kurang lebih 1.200 meter selama 24 tahun.

“Selama tidak ada penyelesaian dari Pemkab Bangkalan, jalan ini akan ditutup selamanya, bukan sementara,” kata Yasin kepada awak media, Senin (1/12/2025).

Ia menjelaskan, persoalan bermula sejak 2001. Hingga saat ini, belum ada pembayaran atas lahan seluas lebih dari 5.000 meter persegi yang dipakai untuk pelebaran sungai dan akses jalan lingkar.

Pada masa kepemimpinan Abd. Fatah (1998-2003), Pemkab Bangkalan meminta izin pelebaran sungai di Desa Bilaporah. Yasin mengaku memberi kelonggaran meski pemerintah belum memiliki anggaran pembebasan lahan. 

Pada 2004, pemerintah daerah kembali meminta izin untuk pelebaran jalan kembar selebar 10 meter dengan panjang 1.200 meter. Namun hingga kini, tidak ada penyelesaian administrasi maupun pembayaran.

“Saya sudah sering melakukan negosiasi sejak era almarhum RKH Fuad Amin, Abdul Latif Amin, PJ Bupati Mohni, sampai Bupati Lukman Hakim saat ini. Tapi belum ada respons,” ucap Yasin.

Ditegaskan olehnya, sebagian tanah yang kini menjadi jalan umum masih sah miliknya. Ia meminta Pemkab Bangkalan segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jika tidak ada penyelesaian, jalan ini akan saya tutup permanen,” pungkasnya. (uzi/mar)