Salah satu pelaku dan barang bukti yang diamankan Polres Lamongan
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap dua terduga pengedar pil koplo jenis Double L di Kecamatan Modo.
Kedua pelaku, AMR (27) dan AA (27), ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama.
BACA JUGA:
- Pelajar SMP di Lamongan Tewas Usai Motor Terlibat Tabrakan dengan Truk Colt Diesel
- Pasutri Pengantin Baru Tertabrak Pikap di Lamongan, Suami Tewas di TKP
- Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba, Obat Terlarang Rp430 Juta Disita
- Mobil Panther Hilang Kendali di Lamongan, Tabrak Lapak Sayur dan Enam Warga
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid menyempaikan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak dini hari.
Pengungkapan dimulai sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Pahlawan, Kecamatan Lamongan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian bergerak menuju rumah AMR dan melakukan penangkapan pada pukul 04.20 WIB.
“Di lokasi, AMR mengakui telah menjual pil dobel L kepada AS. Penggeledahan lebih lanjut, dari tangan AS kami menemukan sebanyak 230 butir pil dobel L siap edar yang sudah terbungkus plastik klip,” jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




