BANYUWANGI (bangsaonline) - Jumlah warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang menggunakan hak pilih dalam pemilu legislatif 9 April lalu mencapai 68,10 persen. Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum daerah setempat mampu menekan angka golput hingga 31 persen dibandingkan dengan golput dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2013 lalu yang sebesar 34 persen.
Tingkat partisipasi pemilih itu diketahui setelah KPU Banyuwangi menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara pada Selasa dinihari, 22 April 2014, pukul 01.00 WIB. "Partisipasi pemilih lumayan tinggi," kata Ketua KPU Banyuwangi Syamsul Arifin.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Dari1.253.294 jiwa yang tercatat dalam daftar pemilih tetap, sebanyak 853.596 orang menggunakan hak pilih mereka. Masyarakat yang golput sebanyak 399.698 orang. Menurut Syamsul, dari rekapitulasi akhir itu, PDI Perjuangan memperoleh suara terbanyak. Di belakangnya, ada Partai Kebangkitan Bangsa. Namun KPU Banyuwangi baru akan mengumumkan partai pemenang secara resmi pada 13 Mei 2014.
Rekapitulasi penghitungan suara akhir tersebut dilakukan sejak Sabtu 19 April 2014. Proses rekapitulasi tersendat sehingga pelaksanaannya molor satu jam dari jadwal. Sejatinya, rekapitulasi akhir harus selesai sebelum pukul 00.00 WIB.
Banyaknya saksi parpol yang mengajukan protes membuat rekapitulasi suara berjalan alot. Mereka tidak puas dengan adanya perbedaan data di formulir C1 yang diumumkan panitia pemilihan kecamatan (PPK). Saksi dari Partai Hanura, Prayitnohadi, berkeberatan lantaran suara partainya di Kecamatan Kalipuro terdapat selisih 14 suara dari total perolehan suara yang terekap oleh PPK, yakni 3.865 suara.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Semua protes akhirnya reda setelah panitia pengawas menyatakan hanya mengakui formulir C1 yang berstempel PPK dan ditandatangani seluruh saksi. Kenyataannya, banyak formulir C1 yang milik saksi tidak berstempel, sehingga perbedaan data perolehan suara yang mereka protes dianggap tidak valid.
Akhirnya, dari 12 saksi parpol, hanya satu saksi yakni dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menolak menandatangani rekapitulasi akhir itu. "Kami tidak mengakui hasil rekapitulasi karena terlalu banyak pelanggaran," kata Abdul Halim, saksi PAN.
Keterangan Foto: Suasana Alot dalam rekapitulasi suara Pileg bertempat di gedung wanita Paramitha Kencana Banyuwangi 22 April 2014 pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News