Gus Lilur. Foto: Ist
Sementara itu, Gus Lilur membenarkan telah memberi kuasa kepada pengacaranya untuk melaporkan Khilmi ke MKD. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga masuk ranah pidana. Karena itu, pihaknya juga menunjuk pengacara untuk melaporkan Khilmi ke Mabes Polri.
Alumni santri Denanyar itu menegaskan pencatutan nama perusahaannya merugikan secara materi maupun imateril.
"Saya haqqul yaqin, Majelis Hakim MKD akan menjatuhkan sanksi terberat kepada Khilmi yakni pemberhentian sebagai anggota DPR RI. Sebab, apa yang dilakukan masuk kategori pelanggaran etik berat," cetusnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI, R.H. Imron Amin, menyatakan pihaknya akan menelaah administrasi pengaduan terlebih dahulu.
"Kalau memenuhi syarat, kita panggil pihak pengadu untuk dimintai keterangan," katanya. (mdr/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




