Pemprov Jatim dan Kejati Teken MoU Pidana Kerja Sosial

Pemprov Jatim dan Kejati Teken MoU Pidana Kerja Sosial MoU antara Pemprov dan Kejati Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemprov Jatim menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait pidana kerja sosial. Penandatanganan dilakukan dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/10).

MoU ditandatangani langsung oleh Gubernur bersama Kajati Jatim, Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol.  menilai, kerja sama ini bukan sekadar simbol, melainkan fondasi penting penerapan pidana kerja sosial yang manusiawi, produktif, dan berdampak langsung bagi masyarakat. 

"Kita memastikan sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada penghukuman, melainkan menjadi sarana pemulihan sosial, pembelajaran serta reintegrasi pelaku ke dalam komunitasnya," ujarnya.

Ditegaskan olehnya, kegiatan ini merupakan sinergi menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Hal ini menegaskan pergeseran paradigma pemidanaan dari penghukuman dan pembalasan (retributif) menuju korektif, rehabilitatif, dan restoratif," tuturnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pendekatan ini membutuhkan peran aktif masyarakat, khususnya aparatur desa yang memahami lanskap sosial komunitasnya. Kepala desa disiapkan sebagai peacemaker dan paralegal dari berbagai ormas, sejalan dengan program rumah restorative justice yang digagas Kejaksaan Agung RI.

juga menyinggung integrasi pidana kerja sosial dengan program produktif, seperti perhutanan sosial dan perluasan lahan perkebunan tebu. 

"Sumbangsih produksi gula konsumsi Jatim untuk nasional mencapai 51,8 persen. Presiden Prabowo Subianto menugaskan Jatim membuka lahan tanam baru 70 ribu hektar, kini baru selesai 21 ribu hektar," ucapnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO