MoU antara Pemprov dan Kejati Jatim.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Asep Nana Mulyana, menekankan pentingnya kolaborasi hexahelix antara pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.
"Kolaborasi Hexahelix ini akan mendukung suksesnya pelaksanaan pidana kerja sosial di Indonesia khususnya Jawa Timur," sebutnya.
Kajati Jatim menambahkan, pidana kerja sosial menuntut sinergi seluruh stakeholder.
"Kolaborasi ini menjadi guyub nyata membangun penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan," ungkapnya.
Plt. Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, menilai kegiatan ini menghadirkan tata kelola pemberdayaan masyarakat yang lebih luas serta ekosistem usaha yang sehat dan akuntabel.
Acara juga diisi penandatanganan PKS serentak antara bupati/wali kota dengan kajari se-Jatim, disaksikan Jampidum Kejagung RI, Gubernur Jatim, dan Kajati Jatim. Selain itu, dilakukan penyerahan cinderamata serta buku 'Desain Ideal Hasil Implementasi Social Service Order' kepada Gubernur Khofifah. (dev/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




