Laman SIPINTAR.
3. Penarikan Melalui Kartu Debit
Murid juga bisa melakukan penarikan dana PIP melalui Kartu Debit dari rekening Simpel. Pencairan dilakukan melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan perbankan.
Syarat Penerima Bantuan PIP 2025
Melansir Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, syarat untuk menjadi penerima bantuan PIP adalah:
1. PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin.
2. Penerima PIP diprioritaskan untuk sasaran tertentu, yakni:
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan
- Berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out)
- Terkena dampak bencana alam
- Korban musibah di daerah konflik
- Berkebutuhan khusus (disabilitas)
- Orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
3. Calon penerima PIP dengan pertimbangan khusus merupakan usulan yang diberikan oleh:
- Dinas pendidikan provinsi
- Dinas pendidikan kabupaten/kota
- Pemangku kepentingan.
- Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2025
Masih dari aturan yang sama, penyaluran dana PIP dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
Termin 1: Februari hingga April
Penerima PIP termin satu adalah pemegang kartu KIP yang sumber datanya berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Termin 2: Mei hingga September
Penerima PIP termin kedua merupakan siswa yang diusulkan oleh:
- Dinas Pendidikan
- Pemangku Kepentingan
- Hasil aktivitas SK Nominasi
Termin 3: Oktober hingga Desember
Penerima PIP yang masuk dalam termin ini adalah:
- Penerima KIP
- Usulan dari dinas pendidikan
- Usulan dari pemangku kepentingan
- Hasil aktivasi SK nominasi
Besaran Dana PIP 2025
Besaran dana PIP berbeda di setiap jenjang pendidikan, berikut rinciannya:
Jenjang SD, SDLB, dan Paket A
- Kelas 1 pada semester ganjil: Rp 225 ribu
- Kelas 2-6 pada semester ganjil: Rp 450 ribu
- Kelas 1-5 pada semester genap: Rp 450 ribu
- Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu
Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B
- Kelas 7 pada semester ganjil: Rp 375 ribu
- Kelas 8-9 pada semester ganjil: Rp 750 ribu
- Kelas 7-8 pada semester genap: Rp 750 ribu
- Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu
Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
- Kelas 10 pada semester ganjil: Rp 900 ribu
- Kelas 11-12 pada semester ganjil: Rp 1,8 juta
- Kelas 10-11 pada semester genap: Rp 1,8 juta
- Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu
Dana PIP Kemendikdasmen bisa digunakan untuk:
- Membeli seragam sekolah
- Membeli buku dan alat tulis
- Membeli sepatu sekolah, tas sekolah, dan perlengkapan sekolah lainnya
- Uang ongkos ke sekolah
- Uang saku siswa
- Kursus atau les siswa
- Biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja
Itulah informasi tentang cara cek PIP lewat HP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




