NGAWI, BANGSAONLINE.com - Paska penutupan usaha galian C Ilegal yang dilakukan tim gabungan, Satreskrim Polres Ngawi memantau sejumlah lokasi usaha galian C diduga illegal, Jumat (6/11). Hasilnya, tim Satreskrim tidak menemukan kegiatan penambangan di sejumlah lokasi usaha galian C yang didatangi.
Saat tiba di lokasi galian C diduga ilegal, polisi hanya menemukan sejumlah alat berat yang dipakai untuk melakukan pengerukan tanah. Tampaknya surat edaran (SE) yang dikeluarkan Pj Bupati Ngawi Soejono cukup membuat keder para pengusaha galian C tersebut, sehingga mereka dengan sendirinya menghentikan kegiatannya.
Baca Juga: Istirahat, Pekerja Tambang di Ngawi Tewas Usai Dihantam Longsoran Batu Galiannya
Soal penutupan galian C Ilegal, Kapolres Ngawi AKBP Suryo Sudarmadi menyatakan, seluruh dan institusi terkait harus saling mendukung. Sebab upaya itu jelas akan berpengaruh pada proyek nasional, Tol Trans Jawa. Namun kegiatan penggalian material tanah urug tanpa dilengkapi perijinan juga malah merusak lingkungan. Sementara, perijinan tersebut, meski dikeluarkan Pemprov Jatim, pengusaha galian C juga harus tetap berkoordinasi dengan Pemkab Ngawi. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News