Pemkab Ngawi tak Berdaya Soal Tambang

Pemkab Ngawi tak Berdaya Soal Tambang Ratusan dump truk milik penambang memenuhi jalan-jalan protokol Ngawi saat demo November lalu. foto: zainal abidin/ BANGSAONLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi mengaku tidak memiliki kewenangan memberikan izin tambang galian C. Padahal saat ini material untuk pembangunan jalan tol Kertosono-Ngawi sangat dibutuhkan.

Kewenangan daerah memang terbatas dalam proses pemberian izin usaha produksi tambang. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa penerbitan izin produksi tambang kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Baca Juga: Istirahat, Pekerja Tambang di Ngawi Tewas Usai Dihantam Longsoran Batu Galiannya

“Kami bukan tak memberikan dukungan pada proses pemenuhan kebutuhan material pembangunan tol, tapi terbentur kewenangan pengeluaran izin yang ada di provinsi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Ngawi Siswanto kepada bangsaonline.com, kemarin.

Siswanto mengatakan, pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi daerah mana yang bisa ditambang. Wilayah-wilayah tersebut merupakan areal yang sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Ngawi. Diakui, sudah sekitar 28 pengusaha tambang yang mengajukan proses izin ke Pemprov. Namun, tidak semua pengusaha tersebut tersaring dalam seleksi area usaha tambang. Sampai saat ini, baru sekitar 18 lokasi saja yang prosesnya terus berjalan.

“Banyak yang mengajukan izin, dan kami ajukan rekomendasi tapi baru sekitar 18 yang disetujui,” ucapnya.

Baca Juga: Dua Penambang Pasir Tradisional di Ngawi Tewas Tertimbun Longsor

Pihaknya berharap agar pengusaha bersabar dan tetap serius mengurus perizinan tersebut. Tambang pun tak boleh sembarangan dibuka, misalnya di area wisata, berada dekat dengan waduk, ada di titik sumber mata air, dan sebagainya. Pihaknya juga berharap, agar proyek pembangunan tol dapat terus berjalan. Sebab, Pemkab Ngawi juga punya kepentingan dengan jalur tersebut untuk menghidupkan urat nadi perekonomian daerah. Khususnya untuk wilayah sekitar tol.

Sekedar informasi, proyek pembangunan jalan tol sepanjang sekitar 60 kilometer Kertosono-Ngawi terkendala pemenuhan material tanah, pasir, dan batuan. PT Waskita Karya selaku kontraktor pelaksana proyek pun mewacanakan untuk menghentikan proyek jika tak ada material. Namun, hal tersebut merupakan jalan akhir yang ditempuh. Sampai saat ini proyek pembangunan tol di area Ngawi masih dipenuhi oleh material dari Jawa Tengah, dan Magetan.

“Prinsipnya kami mendukung pembangunan tol itu, tapi semua kembali pada proses regulasi, terkait masalah kewenangan kebijakan perizinan, khusunya tambang galian,” pungkasnya. (nal/rev)

Baca Juga: Tak Ada Kompensasi dari Pelaku Usaha Tambang, Jalan Desa Selopuro Ngawi Rusak Parah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO