Petambang Ngawi Tuntut Diskresi Izin, BPMPPT: Tidak Ada Diskresi

Petambang Ngawi Tuntut Diskresi Izin, BPMPPT: Tidak Ada Diskresi Kondisi tambang di Ngawi yang berbeda dengan daerah yang lain. foto: zainal abidin/BANGSANOLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pelaku penambangan di Ngawi mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan diskresi atau kelonggaran terhadap perizinan galian tambang di wilayah Ngawi. Alasannya, karakteristik pertambangan di Ngawi berbeda dengan daerah lainya seperti di Lumajang.

“Jadi lucu kalau klasifikasinya disamakan dengan pertambangan emas, pasir besi dan lainya. Tentunya sangat memberatkan perizinan bagi pelaku tambang dari Ngawi. Padahal di Ngawi beda jauh. Mereka (pelaku tambang) hanya mengeruk tanah,” kata Budi Purwanto salah satu pelaku tambang di Ngawi, Jumat (20/11).

Baca Juga: Istirahat, Pekerja Tambang di Ngawi Tewas Usai Dihantam Longsoran Batu Galiannya

Dia mengaku mengikuti rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas ESDM Jatim di Surabaya dan mengamini tentang diskresi perizinan. Sebab di Ngawi, belum bisa dikatakan sebagai areal pertambangan melainkan pengerukan tanah. Sehingga regulasi administrasi perizinan tak bisa disamakan dengan perizinan murni pertambangan.

Mantan anggota DPRD Ngawi ini menyebut hasil rakor dengan Dinas ESDM Jatim tersebut telah disepakati perizinan yang diterapkan sebatas alih fungsi pemerataan lahan. Dengan demikian pelaku tambang wilayah Ngawi hanya diperkenankan mencari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penjualan ke Dinas ESDM Jatim yang difasilitasi Pemkab Ngawi.

“Jadi istilah alih fungsi lahan itu begini, misalkan tanah tandus tidak produktif mungkin karena faktor kemiringan seperti bukit dan kita datarkan. Dan hasil dari pemerataan lahan itu kita jual dan itupun rata-rata lahanya kurang dari 5 hektar,” terang dia lagi.

Baca Juga: Dua Penambang Pasir Tradisional di Ngawi Tewas Tertimbun Longsor

Dia pun membenarkan, sampai sekarang ini memang ada 59 pelaku tambang sudah melakukan permohonan perizinan ke Dinas ESDM Jatim. Dan sesuai tahapan pemrosesan izin sudah mencapai 29 pelaku tambang dan 9 di antaranya sudah mendekati final. Selain itu Budi Purwanto juga tidak menampik, kalau IUP Penjualan tersebut hanya diberlakukan kepada pelaku tambang dengan domisili asli Ngawi. Dengan demikian, para pelaku tambang akan bisa mengurus izin sebatas IUP Penjualan dengan waktu tidak kurang dari 10 hari.

Sementara Kepala Badan Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Ngawi Yusuf Rosyadi membantah adanya diskresi dari Dinas ESDM Jatim. Kalaupun ada, kebijakan tersebut mendasar pada payung hukum Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 16 Tahun 2015 tentang pedoman pemberian izin bidang energi dan sumber daya mineral.

Di dalam aturan Pergub Jatim itu memang diatur tentang izin-izin termasuk pertambangan rakyat, IUP khusus penjualan, eksplorasi baru produksi. Dan areal pertambangan di Ngawi, kata Yusuf, memang tercover pada salah satu item yenag tertuang pada Pergub Jatim tersebut.

Baca Juga: Tak Ada Kompensasi dari Pelaku Usaha Tambang, Jalan Desa Selopuro Ngawi Rusak Parah

“Istilah diskresi itu, tidak ada. Yang ada cuma peraturan dengan menyesuaikan payung hukum peraturan gubernur itu tadi. Dan peraturan itu (Pergub-red) tetap mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014. Dan kewenangan BPMPPT (Ngawi) sini, tidak ada, cuma sebatas rekomendasi dan hal itu ada di tangan Bappeda mengenai tata ruang yang diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011,” jelas dia pada BANGSAONLINE.com.

Terpisah, Kabid Pertambangan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Pertambangan dan Energi (DPU PPE) Ngawi Yayuk Winarti Catur Nugroho tidak menampik kalau di wilayah Ngawi selama ini memang belum masuk kategori pertambangan. Tentunya, areal yang mereka tambang oleh para pelaku tambang kurang dari 5 hektar dan masih bersifat pengerukan ataupun penggalian.

“Di Ngawi ini, belum bisa dikatakan pertambangan karena luasnya. Makanya hasil koordinasi dengan Dinas ESDM Jatim diberi solusi hanya untuk mengurus IUP penjualan. Sebenarnya kalau kurang dari 5 hektar itu hasil pengerukanya tidak bisa dijual,” kata dia.

Baca Juga: Polres Ngawi Sikat Tambang Ilegal

Ditandaskan juga, pelaku tambang ada yang sudah melakukan permohonan perizinan ke Dinas ESDM Jatim. Namun surat rekomendasinya belum keluar, setelah keluar, baru menyusul Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan diteruskan membuat 5 dokumen disertai Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Kalau sudah mencapai tahapan ini, kata Yayuk, baru Dinas ESDM Jatim akan turun untuk melakukan pendampingan guna memperoleh IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Akan tetapi hal itu bisa beroperasi seperti yang diharapkan pemohon dalam hal ini pelaku tambang selama ada jaminan reklamasi. (nal/sho/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO