Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis
PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Argopuro Kabupaten Probolinggo menuai sorotan.
Hal itu usai LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP) menilai Panitia Seleksi tidak tegas karena tidak mewajibkan lampiran sertifikat pelatihan air minum bagi para pendaftar.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis menegaskan pihaknya akan bersikap jika ditemukan persoalan atau potensi pelanggaran aturan dalam proses seleksi.
"Pihak Komisi I akan panggil pihak-pihak yang terkait, termasuk Panitia Seleksi atau pansel," ujar Muchlis dalam pernyataan tertulisnya.
Ia juga menilai perlu adanya tahapan tambahan berupa penyampaian visi dan misi atau debat terbuka bagi calon Direktur Perumdam untuk mengukur kompetensi dalam meningkatkan pelayanan publik dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
"Selama ini perumdam hanya menghabiskan penyertaan APBD tanpa bisa memberikan kontribusi pada PAD dan belum mencapai layanan publik yang prima," kritiknya.
Di tempat terpisah, Ketua LSM Siliwangi, Saiful Bahri, turut menyampaikan kritik terhadap proses seleksi calon Direktur Perumdam tersebut.
Saiful memprediksi kebijakan Panitia Seleksi yang tidak mewajibkan sertifikat sejak awal berpotensi meloloskan calon yang tidak memiliki sertifikasi.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru mengandung kontradiksi internal karena mewajibkan surat pernyataan kesanggupan mengikuti pelatihan sertifikasi air minum, yang secara tidak langsung mengakui sertifikasi sebagai syarat substantif jabatan.
Saiful menilai indikasi tersebut terlihat sejak tahapan awal seleksi yang dinilainya mengalami pelonggaran persyaratan oleh Panitia Seleksi.
“Dari proses persyaratannya saja sudah dilonggarkan. Bahkan kami menilai Panitia Seleksi berani menabrak Peraturan Menteri Tahun 2018 dengan cara memainkan frasa,” ujarnya.
Secara doktrinal, apabila suatu kompetensi diwajibkan untuk dipenuhi setelah calon terpilih, maka kompetensi tersebut bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan syarat material jabatan.
Saiful juga menegaskan bahwa langkah Panitia Seleksi yang tetap meloloskan calon tanpa sertifikasi pada tahap seleksi bertentangan dengan logika hukum administrasi jabatan.





