Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo Angkat Bicara soal Polemik Seleksi Calon Direktur Perumdam

Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo Angkat Bicara soal Polemik Seleksi Calon Direktur Perumdam Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis

Ia menilai Panitia Seleksi membiarkan peserta mengikuti seleksi tanpa memenuhi syarat substansial yang justru diakui sendiri oleh panitia.

Dalam lampiran surat pernyataan kesanggupan, Panitia Seleksi secara eksplisit menyebut sertifikasi SPAM sebagai syarat kompetensi Direktur Perumdam.

Jika suatu kualifikasi diakui sebagai syarat kompetensi jabatan, maka secara normatif harus dipenuhi oleh calon direksi sejak awal, bukan setelah terpilih.

“Saya menilai posisi pansel menjadi kontradiktif karena di satu sisi mengakui sertifikasi sebagai syarat kompetensi, namun di sisi lain mentoleransi ketidakpenuhan syarat tersebut selama proses seleksi,” ujar Saiful, Jumat (19/12/2025).

Selain itu, Saiful juga menyoroti lemahnya kekuatan hukum surat pernyataan kesanggupan yang diwajibkan Panitia Seleksi.

Ia menilai tidak adanya kejelasan sanksi jika pernyataan tersebut dilanggar, baik berupa pembatalan pengangkatan, penundaan pelantikan, maupun pemberhentian jabatan.

Menurutnya, surat pernyataan tersebut berpotensi menjadi norma kosong karena tidak memiliki daya paksa hukum dan bertentangan dengan asas kepastian hukum serta asas kecermatan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Atas dasar itu, Saiful menduga adanya indikasi kepentingan terselubung dan rekayasa prosedural dalam kebijakan Panitia Seleksi.

Ia menilai pola seleksi menunjukkan calon yang belum memenuhi syarat kompetensi tetap diloloskan, lalu diarahkan mengikuti pelatihan sertifikasi setelah terpilih.

Secara yuridis, praktik tersebut dinilai sebagai bentuk manipulasi prosedural untuk mengakomodasi calon tertentu yang sejatinya tidak memenuhi syarat sejak awal.

Praktik tersebut, lanjut Saiful, bertentangan dengan asas kesetaraan di hadapan hukum, prinsip persaingan yang adil dalam seleksi jabatan publik, serta asas objektivitas dan non-diskriminasi.

Untuk itu, Saiful menegaskan bahwa kebijakan Panitia Seleksi yang hanya mewajibkan surat pernyataan kesanggupan sertifikasi dinilai lemah secara hukum dan cacat legitimasi. (ndi/van)