UMK Pamekasan 2026 Naik 5,5 Persen Jadi Rp2,52 Juta per Bulan

UMK Pamekasan 2026 Naik 5,5 Persen Jadi Rp2,52 Juta per Bulan Ilustrasi UMK Pamekasan.

Beliau juga menitipkan harapan agar para pemilik usaha mematuhi aturan baru ini sebagai bentuk penghormatan terhadap dedikasi para pekerja. "Semoga implementasi UMK ini bisa berjalan selaras antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja," imbuhnya.

Berlaku Mulai Januari 2026

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja , Achmad Sjaifudin, mengonfirmasi bahwa penetapan resmi ini telah diterima melalui pengumuman dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Kamis dini hari. Sesuai prosedur, besaran upah Rp2.528.004 ini akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2026.

"Usulan kami menaikkan upah pekerja diterima dan sudah diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur," kata Sjaifudin.

Sjaifudin juga mengimbau seluruh entitas bisnis di untuk menyelaraskan penggajian mereka dengan regulasi terbaru ini. Menurutnya, kepatuhan perusahaan adalah kunci agar roda ekonomi daerah tetap berputar stabil.

"Kami berharap semua pengusaha menaati ketentuan kenaikan UMK. Selain demi kesejahteraan pekerja, bidang usaha tetap jalan dan lancar," tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Tenaga Kerja berencana melakukan pemantauan dan pendataan secara berkala terhadap perusahaan-perusahaan di . Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pemberi kerja tertib dalam membayar upah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO