Ilustrasi UMK Pamekasan.
Beliau juga menitipkan harapan agar para pemilik usaha mematuhi aturan baru ini sebagai bentuk penghormatan terhadap dedikasi para pekerja. "Semoga implementasi UMK ini bisa berjalan selaras antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja," imbuhnya.
Berlaku Mulai Januari 2026
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pamekasan, Achmad Sjaifudin, mengonfirmasi bahwa penetapan resmi ini telah diterima melalui pengumuman dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Kamis dini hari. Sesuai prosedur, besaran upah Rp2.528.004 ini akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2026.
"Usulan kami menaikkan upah pekerja diterima dan sudah diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur," kata Sjaifudin.
Sjaifudin juga mengimbau seluruh entitas bisnis di Pamekasan untuk menyelaraskan penggajian mereka dengan regulasi terbaru ini. Menurutnya, kepatuhan perusahaan adalah kunci agar roda ekonomi daerah tetap berputar stabil.
"Kami berharap semua pengusaha menaati ketentuan kenaikan UMK. Selain demi kesejahteraan pekerja, bidang usaha tetap jalan dan lancar," tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Tenaga Kerja berencana melakukan pemantauan dan pendataan secara berkala terhadap perusahaan-perusahaan di Pamekasan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pemberi kerja tertib dalam membayar upah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




