Pelaku saat digelandang petugas di Mapolres Gresik. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik menangkap MMT (27), seorang penagih utang atau bank plecit, atas dugaan penganiayaan terhadap 2 perempuan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan kasus ini terjadi di Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, dan menyita perhatian publik setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial.
"Penangkapan pelaku merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).
Peristiwa bermula pada Sabtu (27/12/2025) sekira pukul 17.30 WIB, ketika MMT mendatangi rumah korban, Pujianah (40), untuk menagih utang suaminya. Saat itu suami korban belum pulang dari bekerja.
"Pelaku tidak menerima penjelasan korban. Ia kemudian tersulut emosi dan merekam korban beserta kondisi rumah, sambil mengancam akan memviralkan video tersebut dengan alasan korban gagal bayar," kata Arya.
Cekcok pun terjadi. Saat korban berusaha menghentikan perekaman dengan merebut ponsel pelaku, MMT justru meremas jari tangan kiri korban hingga memar dan bengkok.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




