Polres Gresik Ringkus Penagih Utang yang Diduga Aniaya 2 Perempuan

Polres Gresik Ringkus Penagih Utang yang Diduga Aniaya 2 Perempuan Pelaku saat digelandang petugas di Mapolres Gresik. Foto: Ist

Pelaku juga memiting korban ketika mencoba membawa tas miliknya ke pengurus RT. Ibu korban berinisial S, seorang pensiunan yang berusaha melerai, ikut menjadi korban setelah didorong hingga terjatuh, sehingga peristiwa yang dialami dilaporkan ke Polres .

"Pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan di rumah kontrakannya di Perumahan Bumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme," ucap Arya.

Dalam penangkapan, ia mengatakan bahwa polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor jenis Honda Beat Street hitam, ponsel Redmi hitam, jaket hijau, helm hitam, serta nota pembayaran angsuran.

"Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan," tuturnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak pidana ke kantor polisi terdekat, melalui layanan darurat 110 atau Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. 

"Kami minta para penagih utang tidak melakukan pemaksaan, intimidasi, maupun tindakan kekerasan yang melanggar hukum dalam menjalankan aktivitas penagihan," pungkasnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO