Ilustrasi
Aksi tersebut berhasil digagalkan oleh pegawai minimarket dan warga sekitar yang segera memegangi tangan pelaku sebelum senjata tajam mengenai MA.
Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Setelah dilakukan pelacakan, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan BS pada Senin (29/12/2025) di wilayah Desa Dahanrejo.
“Tersangka kami amankan pada Senin (29/12/2025) di wilayah Desa Dahanrejo tanpa perlawanan. Pelaku langsung kami bawa ke kantor polisi untuk proses hukum,” ungkap Asyraf.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit serta rekaman CCTV yang merekam detik-detik aksi pengancaman tersebut.
“BS telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




