Pelaku dan kendaraan yang diamankaan di Mapolres Gresik. Foto: Ist
Kurang dari 12 jam, tepatnya pukul 16.20 WIB, pelaku diamankan di tempat kerjanya. Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Stylo hijau, helm merek Shel, jaket merah, serta batu yang digunakan untuk melempar bus.
“Pelaku terancam dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum,” ucap Arya.
Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengimbau masyarakat agar tetap sabar dan tidak bertindak anarkis di jalan raya.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga etika berkendara. Apabila terjadi perselisihan di jalan, serahkan penanganannya kepada pihak berwajib dan jangan main hakim sendiri karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tuturnya.
Masyarakat kembali diajak berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban.
“Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat, menghubungi Call Center 110 (24 jam), atau melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




