Utang Rp200 Juta Tak Dikembalikan, Warga Pasuruan Lapor Polisi

Utang Rp200 Juta Tak Dikembalikan, Warga Pasuruan Lapor Polisi Kuasa Hukum Yoga Septian Widodo saat mendampingi pelapor Ke SPKT Polres Pasuruan. Foto: M Andy Fachrudin/BANGSAONLINE

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Rudi Kurniawan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp200 juta ke , Kamis (16/1/2026).

Uang tersebut diduga dipinjam terlapor dengan alasan biaya rumah sakit istrinya, namun hingga dua tahun berlalu tidak pernah dikembalikan.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STLPM) Nomor: STLPM/29/I/2026/SPKT . Terlapor berinisial Deni Indra Kristiawan.

Peristiwa bermula pada 3 Februari 2023 di rumah pelapor di Dusun Cowek, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.

Rudi mengaku dihubungi Saifuddin, yang memperkenalkan Deni sebagai temannya dan menyampaikan kebutuhan dana mendesak sebesar Rp200 juta untuk menebus biaya rumah sakit istri terlapor.

Sebagai jaminan, pelapor menerima fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebuah rumah di Perum Taman Tropodo Regency, Waru, Sidoarjo, atas nama terlapor. 

Karena alasan kemanusiaan dan rasa percaya, pelapor menyetujui permintaan tersebut.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO