Kuasa Hukum Yoga Septian Widodo saat mendampingi pelapor Ke SPKT Polres Pasuruan. Foto: M Andy Fachrudin/BANGSAONLINE
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Rudi Kurniawan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp200 juta ke Polres Pasuruan, Kamis (16/1/2026).
Uang tersebut diduga dipinjam terlapor dengan alasan biaya rumah sakit istrinya, namun hingga dua tahun berlalu tidak pernah dikembalikan.
BACA JUGA:
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Polres Pasuruan Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi Jadi 12 Kg, Raup Untung hingga Puluhan Juta
- Polres Pasuruan Optimalkan Call Center 110 untuk Layanan Warga
- Harga Cabai Turun Pasca-Lebaran, Satgas Pangan Pantau Pasar Bangil
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STLPM) Nomor: STLPM/29/I/2026/SPKT Polres Pasuruan. Terlapor berinisial Deni Indra Kristiawan.
Peristiwa bermula pada 3 Februari 2023 di rumah pelapor di Dusun Cowek, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.
Rudi mengaku dihubungi Saifuddin, yang memperkenalkan Deni sebagai temannya dan menyampaikan kebutuhan dana mendesak sebesar Rp200 juta untuk menebus biaya rumah sakit istri terlapor.
Sebagai jaminan, pelapor menerima fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebuah rumah di Perum Taman Tropodo Regency, Waru, Sidoarjo, atas nama terlapor.
Karena alasan kemanusiaan dan rasa percaya, pelapor menyetujui permintaan tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




