KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Agus Rahmat (20), warga Dusun Templek Desa Darungan Kecamatan Pare, Andri Siswanto (21) dan Moh Farid Aminudin (26) warga Desa Sumberbendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Selasa (10/11) malam diringkus anggota Buser Satreskrim Polres Kediri, di Desa Sumberbendo, lantaran melakukan judi biliard. Kini, ketiga pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP M Aldy Sulaeman mengatakan, dalam penggerebekan itu, barang bukti meja biliard, 3 stick biliard, 16 bola biliard, 1 tatakan, 1 kapur stick dan uang Rp 135 ribu turut diamankan. "Barang bukti sudah kita amankan. Dan pelaku saat ini masih kita mintai keterangan," jelas AKP M Aldy Sulaeman.
Baca Juga: Terungkap Motif Sesungguhnya Keluarga yang Dibunuh di Ngancar Kediri
Lanjut Kasatreskrim, ketiga pelaku judi biliard diringkus saat sedang asyik main. Dari keterangan ketiga pelaku, mereka melakukan taruhan judi biliard senilai Rp 2 ribu.
"Ketiga pelaku ini sudah 7 kali main judi biliyard. Karena ketiga pelaku melanggar kasus tindak pidana perjudian maka mereka terkena pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun," ungkapnya. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News