KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Agus Rahmat (20), warga Dusun Templek Desa Darungan Kecamatan Pare, Andri Siswanto (21) dan Moh Farid Aminudin (26) warga Desa Sumberbendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Selasa (10/11) malam diringkus anggota Buser Satreskrim Polres Kediri, di Desa Sumberbendo, lantaran melakukan judi biliard. Kini, ketiga pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP M Aldy Sulaeman mengatakan, dalam penggerebekan itu, barang bukti meja biliard, 3 stick biliard, 16 bola biliard, 1 tatakan, 1 kapur stick dan uang Rp 135 ribu turut diamankan. "Barang bukti sudah kita amankan. Dan pelaku saat ini masih kita mintai keterangan," jelas AKP M Aldy Sulaeman.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Lanjut Kasatreskrim, ketiga pelaku judi biliard diringkus saat sedang asyik main. Dari keterangan ketiga pelaku, mereka melakukan taruhan judi biliard senilai Rp 2 ribu.
"Ketiga pelaku ini sudah 7 kali main judi biliyard. Karena ketiga pelaku melanggar kasus tindak pidana perjudian maka mereka terkena pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun," ungkapnya. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News