IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam Digital

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam Digital Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

juga mengapresiasi keberanian korban scam berbagi pengalaman sebagai pembelajaran bersama. Masyarakat diimbau segera melapor ke IASC agar dana dapat lebih cepat diamankan dan dikembalikan.

Sedangkan Ketua Komisi XI , Mokhamad Misbakhun, menegaskan kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi.

“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” ucapnya.

Ia menilai langkah melalui IASC menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat.

“Dan saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia Anti-Scam Centre, Satgas PASTI ini, memberikan harapan,” katanya.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan dengan total kerugian Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

Pelaporan penipuan keuangan dapat dilakukan melalui situs resmi IASC. Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap situs palsu maupun pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC. (mid/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO