Pelaku berinisial H yang diamankan di Mapolres Bangkalan
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan menangkap seorang pria berinisial H (42) yang diduga sebagai bandar sabu di Desa Tambin, Kecamatan Tragah.
Penangkapan dilakukan dalam penggerebekan di rumah pelaku pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:
- Jelang Iduladha, Pasar Tumpah dan Jual Beli Kurban Picu Macet Parah di Blega dan Patemon Bangkalan
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
- Diduga Tilap Uang Rp1,2 Juta, Mantan Karyawan Klinik di Bangkalan Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
- ABK Kapal Kargo Ditemukan Tewas Terapung di Perairan Bangkalan
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan setempat.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari diamankannya seorang pengecer sabu berinisial A.
“Sebelum mengamankan H, polisi terlebih dahulu mengamankan A, seorang pengecer sabu. Dari hasil pemeriksaan, A mengaku mendapatkan sabu tersebut dari H,” ujar Iptu Kiswoyo, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi bergerak melakukan penggerebekan di rumah H. Namun, upaya penangkapan sempat terkendala karena pelaku diduga telah menyadari kedatangan petugas.
“Saat anggota datang, gerbang rumah sudah tertutup dan terkunci. Kami menduga pelaku sudah bersiap melarikan diri,” jelasnya.
Petugas kemudian memanjat pagar tembok rumah dan mendapati H berusaha kabur melalui pintu belakang.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




