Puluhan warga Desa Imaan saat menggelar demo di PN Gresik. Foto: Ist.
Ia khawatir jika hanya dihukum belasan tahun, pelaku tidak akan jera dan berpotensi mengulangi perbuatannya setelah bebas. Menurut warga, Midhol memang dikenal sering meresahkan lingkungan sebelum terlibat kasus ini.
"Makanya, kami bersama sebagian warga Imaan datang ke persidangan. Ini sebagai bentuk dukungan kepada majelis hakim agar Midhol dihukum mati," tandasnya.
Sebelumnya, JPU Imamal Muttaqin dalam sidang Selasa (20/1/2026) menyatakan bahwa Midhol terbukti secara sah melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, sesuai Pasal 479 ayat 4 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," tegas Imamal saat itu.
JPU mengakui bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban kehilangan nyawa secara tragis karena luka senjata tajam di bagian leher.
Kini, warga dan keluarga korban menaruh harapan terakhir pada integritas majelis hakim agar menjatuhkan vonis yang dianggap seadil-adilnya bagi hilangnya nyawa seseorang. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




