Kondisi bangunan eks Asrama VOC yang ditempati PT Pos Indonesia.
- PT Pos Indonesia dan PT Pos Property harus mengajukan permohonan resmi dengan dokumen teknis dan kajian hukum.
- Izin pembongkaran hanya dapat diberikan dalam kondisi terbatas dengan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
- Pemkab Gresik tidak boleh menerbitkan izin sebelum seluruh prosedur hukum terpenuhi sesuai UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
- PT Pos Indonesia dan PT Pos Property diminta mengedepankan pelestarian dan pemanfaatan adaptif (adaptive reuse).
- Pemkab Gresik diminta konsisten melaksanakan perlindungan dan pelestarian cagar budaya.
- Objek cagar budaya dikembalikan seperti semula setelah koordinasi dengan Disparekrafbudpora dan BKW XI.
- Pemkab Gresik didorong menempuh jalur hukum melalui BKW XI.
(hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




