Hearing soal Pembongkaran Cagar Budaya di Bandar Grissee, DPRD Gresik Terbitkan 8 Rekomendasi

Hearing soal Pembongkaran Cagar Budaya di Bandar Grissee, DPRD Gresik Terbitkan 8 Rekomendasi Kondisi bangunan eks Asrama VOC yang ditempati PT Pos Indonesia.

- PT Pos Indonesia dan PT Pos Property harus mengajukan permohonan resmi dengan dokumen teknis dan kajian hukum.

- Izin pembongkaran hanya dapat diberikan dalam kondisi terbatas dengan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

- Pemkab Gresik tidak boleh menerbitkan izin sebelum seluruh prosedur hukum terpenuhi sesuai UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

- PT Pos Indonesia dan PT Pos Property diminta mengedepankan pelestarian dan pemanfaatan adaptif (adaptive reuse).

- Pemkab Gresik diminta konsisten melaksanakan perlindungan dan pelestarian cagar budaya.

- Objek cagar budaya dikembalikan seperti semula setelah koordinasi dengan Disparekrafbudpora dan BKW XI.

- Pemkab Gresik didorong menempuh jalur hukum melalui BKW XI.

(hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO