LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabuaten Lumajang akan memindahkan lokasi sandar perahu nelayan karena rusaknya bibir pantai akibat penambangan pasir illegal. Pemindahan dilakukan sambil menunggu kegiatan reklamasi yang akan dilaksanakan untuk pemulihan atau rehabilitasi kerusakan di wilayah pesisir Pantai Watu Pecak. Terutama untuk rehabilitasi lokasi sandar perahu nelayan dan TPI yang menjadi kewenangan Kantor Perikanan dan Kelautan.
Ir, Agus Widarto. MM, Kepala Bidang Pengelolaan Sumberdaya Kelautan pada Kantor Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lumajang mengatakan, sambil menunggu reklamasi, Kantor Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lumajang juga akan memanfaatkan danau bekas tambang pasir illegal di wilayah pesisir yang tertutup genangan air sehingga menyerupai kolam, untuk menebar benih ikan.
Baca Juga: Dam Gambiran Diproyeksikan Rampung Desember 2024, Petani Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Lumajang
"Ikan yang ditebar ini, diharapkan bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar, terutama para nelayan untuk penghasilan. Ini karena nelayan di saat-saat seperti ini, tidak bisa melaut. Jadi ala kadarnya karena kondisi daratan yang ada sudah rusak sedemikian parah. Sehingga jika kolam-kolam itu ditebar ikan, hasilnya bisa dimanfaatkan para nelayan," katanya.
Diungkapkan, untuk mengembalikan potensi tangkap nelayan dan memperbaiki kehidupan perekonomian, tahun 2016 mendatang juga akan diberikan bantuan perahu dan peralatan penangkapan, sepeti jaring dan pancing.
"Kalau nanti lokasi sandar perahu dan TPI sudah direklamasi dan bisa difungsikan normal kembali, maka nelayan bisa langsung bekerja secara optimal," ungkapnya.
Baca Juga: Warga Lumajang Ingin Program PTSL Berlanjut
Agus juga menjelaskan, reklamasi wilayah pesisir selatan yang rusak akibat pertambangan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi kewenangan Provinsi Jatim. "Kita sudah mengusulkan ke Provinsi Jatim, baik melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, BLH (badan Lingkungan Hidup) maupun Dinas ESDM. Di tingkat Kabupaten juga sudah ada pembicaraan antar instansi terkait," jelasnya.
Namun sebelum reklamasi dilakukan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. D iantaranya RT/RW, rencana wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang seluruhnya harus diperbarui kembali.
"Termasuk kelayakan, rencana induk reklamasi dan sebagainya. Ini memang membutuhkan waktu lama. Kalaupun dipercepat, tahun 2016 untuk Desa Selok Awar-Awar, Bades dan Bagu yang wilayah pesisirnya rusak akibat tambang, akan mengadakan penanaman cemara laut," terangnya.
Baca Juga: Usai Dilanda Banjir Lahar Dingin Semeru, Pemkab Lumajang Perbaiki Sejumlah Infrastruktur
Pihaknya, telah menganggarkan penyediaan 10 ribu bibit tanaman cemara laut. Selain itu, Pemprov Jatim melalui instansi terkait juga akan memberikan bantuan sekitar 10 ribu bibit tanaman cemara laut juga. "Januari depan, bibit tanaman ini sudah bisa kita tanam di wilayah pesisir. Sedangkan untuk bantaran muara sungai, akan dilakukan penanaman bibit mangrove," tukasnya.
Lokasi Tempat Pendaratan Ikan (TPI) yang juga menjadi lokasi sandar perahu nelayan setempat untuk sementara akan direncanakan dipindah. "Kita rencanakan, sandar perahu nelayan di sekitar pesisir selatan Desa Bago dan Bades, Kecamatan Pasirian. Namun, untuk TPI sebagai lokasi penjualan ikannya akan tetap di pesisir Desa Selok Awar-Awar. Karena di sana sudah ada pedagang ikan yang mampu menampung ikan hasil tangkapan nelayan," pungkasnya. (ron/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News