Hindari Salah Hitung, Surat Suara Pilbup Sidoarjo Dibundel Per 25 Lembar

Hindari Salah Hitung, Surat Suara Pilbup Sidoarjo Dibundel Per 25 Lembar LOGISTIK PILBU: Staf KPU Sidoarjo menunjukkan bantalan coblosan, salah satu logistik yang akan dipakai dalam Pilbup Sidoarjo 2015, di gudang Kantor KPU Sidoarjo, Jalan Cemengkalang, Sidoarjo, Senin (16/11/2015). foto: musta'in/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menerapkan sistem baru dalam penanganan kertas surat suara yang akan dipakai dalam Pilbup Sidoarjo 2015, yakni dengan membundel kertas surat suara per 25 lembar.

Cara ini dianggap efektif agar jumlah surat suara yang akan didrop ke tempat pemungutan suara (TPS) tidak lebih dan tidak kurang. "Itu hasil evaluasi penanganan surat suara pada Pemilu-Pemilu sebelumnya," cetus Komisioner KPU Sidoarjo Muhammad Iskak SE, dihubungi BANGSAONLINE.com, Senin (16/11/2015).

Kala Pemilu sebelumnya, surat suara dibundel per 50 lembar sehingga pada waktu tersebut masih ditemukan ada TPS yang kekurangan surat suara berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena itulah kini, pada Pilbup Sidoarjo 2015, surat suara dibundel per25 lembar, sehingga bisa dipantau seksama jumlahnya.

Selain itu, surat suara bakal diterima KPU dari rekanan, PT Pura Baru Tama, Kudus, dalam kondisi sudah dilipat dan hologram sudah terpasang. "Dijadwalkan surat suara itu akan tiba di kantor KPU Sidoarjo pada 21-22 November nanti," jlentreh Iskak, yang juga Humas KPU Sidoarjo.

Karena surat suara sudah dalam kondisi terlipat, maka kali ini, KPU meniadakan kegiatan pelipatan yang biasanya melibatkan ratusan pekerja borongan, dari warga sekitar kantor KPU Sidoarjo. Iskak menyebut, pelipatan dianggap lebih rapi karena memakai mesin. Selain itu, sortir juga dianggap lebih akurat karena di pabrik tersebut, ada standar quality control yang ketat.

Iskak menyebut, jumlah surat suara yang akan dipakai dalam Pilbup Sidoarjo 2015, sebanyak 1.405.350 di ta abah 2,5 persen sesuai jumlah DPT per TPS dan ditambah 2000 lembar untuk pemungutan suara ulang (PSU). (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO