Petugas melakukan olah TKP di pos jaga lintasan (PJL) 264 KM 165+2/3 Kecamatan Babat, Lamongan.
Dahsyatnya benturan membuat korban beserta sepeda motornya terpental sejauh kurang lebih 30 meter dari titik tabrakan. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi sepeda motor rusak parah.
Sementara itu, KA Sembrani hanya mengalami kerusakan ringan dan tetap dapat melanjutkan perjalanan setelah pemeriksaan singkat.
Petugas dari Polsek Babat segera tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad korban. "Selanjutnya, personel Polsek Babat mengevakuasi korban ke RSUD Karangkembang," tambah Hamzaid.
Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian kembali mengeluarkan peringatan keras bagi para pengguna jalan agar lebih waspada, terutama saat melintasi jalur kereta api yang tidak memiliki palang pintu otomatis atau penjaga resmi. Kedisiplinan untuk berhenti sejenak guna menoleh ke kanan dan kiri menjadi kunci keselamatan.
"Keselamatan di perlintasan kereta api menjadi tanggung jawab bersama. Kedisiplinan dan kewaspadaan pengendara sangat diperlukan, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa," pungkas Hamzaid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




