Di Tulungagung, Merokok di Tempat Umum Bisa Didenda Rp 5 Juta

Di Tulungagung, Merokok di Tempat Umum Bisa Didenda Rp 5 Juta

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com – Merokok tidak pada tempatnya bakal dikenakan sangsi denda lima juta rupiah. Hal tersebut dikatakan oleh Sigit Sularso selaku Kepala Seksi (Kasi) penyelidikan dan penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung Senin (16/11) mengacu pada aturan Perda tentang kawasan terbatas merokok dan kawasan tanpa asap rokok No. 9 tahu 2010.

"Larangan itu berlaku kepada semua orang yang melangarnya. Apabila mereka ketahuan di tempat tempat yang dilarang misalnya di dalam kawasan rumah sakit dan pendidikan maka kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi," tegas Sigit

Baca Juga: Langkah Besar Menuju Geopark Nasional: Tulungagung Menanti Pengakuan Dunia

Akan tetapi Perda tersebut belaku hanya di beberapa titik saja misalnya pada poin Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) yang meliputi tempat pendidikan (pdm) proses belajar mengajar, pelayanan kesehatan, kawasan bermain anak anak, dan tempat ibadah.

"Diiimbau apabila masyarakat mengetahui seseorang melangar seperti larangan di atas, khususnya di lingkungan bermain anak atau seseorang guru pengajar sambil merokok supaya melaporkan ke kami untuk di tindak lanjuti," tambahnya

Dayun (45) warga desa Bandung kecamatan Bandung yang kebetulan bermain di wahana anak alun alun, menudukung apabila petugas terkait melakukan perigatan atau penindakan terhadap seseorang yang kedapatan merokok di kawasan bermain.

Baca Juga: Respons Komisi I DPRD Trenggalek soal Pulau yang Diklaim Pemkab Tulungagung

"Demi kesehatan bersama dan anak kami, saya rasa itu pantas ditertibkan pak, harapan kami tentang ini dibuatkan spanduk informasi yang besar di kawasan tertentu, supaya larangan yang ada masyarakat tahu dan gak seenaknya sendiri," ungkap Dayun

Sementara salah satu staf pegawai Pemkab, Bani mengaku juga setuju apabila di lingkup kantor atau tempat kerja dilarang merokok. Karena menurutnya bau bekas pembakaran rokok sangat menganggu.

"Kalau Perda sudah berbunyi seperti itu sebaiknya diikuti aja, toh akan berimbas baik pasti ruangan jadi nyaman dan sehat kepada kita semua," kata Bani. (fer/rev)

Baca Juga: Gerebek Sayur Meriahkan Ulang Tahun Pertama RSUD Campurdarat dr. Karneni Tulungagung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO