LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang turun lapangan mengkroscek sejumlah tower yang terindikasi bodong. Alhasil, Senin (16/11) siang tadi, salah satu tower milik CV. Data Link yang berada di Desa Banjarwaru, Kecamatan kota Lumajang sudah beroperasi, meski tercatat belum berijin di Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT) setempat.
Kepala Satpol PP Lumajang, Basuni mengaku heran dengan tower bodong milik salah satu provider bisa beroperasi tanpa mengantongi ijin. Basuni menduga, ada pihak yang bermain sehingga pemilik Tower berani meneruskan pembangunan sampai tower provider tersebut beroperasi.
Baca Juga: Dam Gambiran Diproyeksikan Rampung Desember 2024, Petani Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Lumajang
"Kok bisa, pembangunan tower selesai, padahal sudah disegel dulu," ujar Basuni saat memasang kembali segel yang sebelumnya dipasang di sekitaran tower oleh Satpol PP beberapa bulan lalu.
Sebelumnya, Tower yang berada di samping rumah itu sudah disegel. Namun, karena diduga ada pihak kuat memberikan ijin kepada salah satu provider, maka pihak rekanan berani meneruskan pembangunan tower hingga beroperasi sampai saat ini.
Padahal pendirian menara tower itu diatur dalam Peraturan Daerah No 13 tahun 2013, tentang penyelenggaraan dan pengendalian menara telekomunikasi. Yang kini masih digodok oleh Pemerintah. “Kalau sudah ada Perda siapapun harus ikuti aturannya. Karena aturan main pendirian menara tower sudah jelas,” katanya.
Baca Juga: Warga Lumajang Ingin Program PTSL Berlanjut
Atas banyaknya pendirian menara tower telekomunikasi tersebut, Basuni khawatir akan menjadi masalah baru di masyarakat. Karena titik bangunan tower selalu berada di tengah-tengah lingkungan. “Sebaiknya eksekutif melakukan tindakan secepatnya. Agar masalah ini tidak menjadi gejolak di masyarakat,” jelasnya.
Sejauh ini, pendirian tiang tower sudah tersebar di seluruh Lumajang dan rata-rata jenis menara yang terpasang untuk kepentingan provider komunikasi. “Dari data yang kami miliki, puluhan tower itu jenis telekomunikasi. Sebagian besar perusahaan pro vider menggunakan lahan di tengah-tengah lingkungan warga,” ujarnya.
Selama ini, kata dia, pendirian menara tower itu dianggap oleh perusahaan provider sudah cukup meminta izin ke pihak kelurahan maupun kecamatan. Padahal, kata dia, sesuai aturan yang tertuang da lam perda, perizinan yang hanya mendapat rekomendasi itu tidak cukup. “Harus mengurus semua syarat yang ada di dalam Perda. Misalkan kepemilikan IMB dan Site-Plan,” ucapnya.
Baca Juga: Usai Dilanda Banjir Lahar Dingin Semeru, Pemkab Lumajang Perbaiki Sejumlah Infrastruktur
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyurati pihak PLN agar memutus aliran listrik. Selain itu, akan memanggil kembali pihak rekanan pemilik tower bodong. Jika tidak digubris surat maupun panggilan, maka akan menjadi ranah penyelidikan Pidsus Polres Lumajang. "Surat akan akan dikirim secepatnya," ungkapnya.
Sementara itu, ketua LSM Forum Kajian dan Pengembangan Wacana Lokal, Masduki SP mengatakan, sudah ada beberapa menara tower yang disegel. Hal ini disebabkan pihak pemilik tower tak lengkap memliki izin.
“Kami intensif melakukan pengawasan menara tower telekomunikasi yang tak berizin,” terang Masduki. Ia menduga, berdirinya tower tersebut melibatkan pejabat penting di Pemkab Lumajang. "Buktinya, sampai saat ini banyak tower yang sudah berdiri dan beroperasi," tambahnya.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati Lumajang Imbau ASN Jaga Stabilitas Politik
Dua menara tower yang sudah disegel pada awal September 2015 lalu di antaranya berada di Kecamatan Padang desa Bodang dan Desa banjarwaru. “Penyegelan ini dilakukan karena bangunan menara tower itu tidak memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPL), dan rencana tapak atau Site-Plan juga belum ada,” pungkasnya. (ron/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News