PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pelatihan semi militer yang kini diterapkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memakan korban. Korban bernama Dyah Purnamaningrum yang merupakan pejabat eselon IV di Kemenhub dan menjabat sebagai Kasubag Kerjasama Regional Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri.
Dyah yang berusia 41 tahun menghembuskan nafas terakhir ketika menjalani pelatihan di Grati, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (17/11) pagi.
Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara
Menurut seorang sumber merdeka.com di internal Kemenhub, korban menghembuskan nafas terakhir lantaran tidak sanggup lagi mengikuti pelatihan. "Hari ini divisum di Rumah Sakit di Polda Jatim," ujar sumber yang menolak disebut namanya.
Ia melanjutkan, almarhumah mengikuti diklat (pendidikan dan pelatihan) sejak Minggu, 16 November 2015 kemarin.
"Sejak hari minggu dalam keadaan sehat dan tidak ada keluhan apapun, tetapi setelah mengikuti kegiatan di hari senin, kondisi almarhumah drop karena sesak nafas," beber sumber tersebut.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Pelatihan di hari pertama, sambungnya, begitu berat karena menguji ketahanan fisik. "Dan itu yang membuat almarhumah sesak nafas," ucapnya. Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak Kemenhub.
Sebelumnya, keresahan mendera sejumlah PNS di Kementerian Perhubungan. Pasalnya, bagi mereka yang masih di bawah usia 50 tahun wajib mengikuti sebuah pelatihan ala wajib militer.
Pelatihan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Perhubungan RI Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan Bagi Aparatur Kemenhub Tahun 2015.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
Sontak, Instruksi tersebut menjadi momok yang menakutkan bagi PNS Kemenhub. Apalagi bagi mereka yang tidak biasa berolah raga maupun yang sudah berusia lebih dari 40 tahun.
Para PNS mengaku tidak mengetahui manfaat yang diterima dari kegiatan tersebut. Pasalnya, mereka tidak melihat korelasi antara bidang pekerjaan dengan pelatihan semi militer yang kini diwajibkan.
"Mereka juga enggak tahu tujuannya apa. Karena ini (pelatihan) tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang mereka lakoni. Itu kebijakan Menhub semua PNS usia di bawah 50 tahun ikut pelatihan kesamaptaan. Kalau orang yang enggak biasa olah raga, terus tiba-tiba latihan begitu pasti kaget," beber sumber di Kemenhub.
Baca Juga: Kantah Pasuruan Gelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Kegiatan Data dan Pengendalian P4
Kebijakan itu akan terasa tepat bagi PNS yang masih berusia muda. Namun, akan menjadi petaka bagi mereka yang berusia lebih dari 40 tahun.
"Kalau anak muda juga enggak apa-apa, tapi kalau di usia 40 tahun sudah susah. Lalu jadi bertanya-tanya kaitannya apa," ungkapnya.
Namun, lanjutnya, para pegawai di internal Kemenhub tidak ada yang berani memprotes kebijakan tersebut. "Enggak berani (mengadukan) karena menterinya juga semi militer kan. Pelatihan ini juga baru saat Pak Jonan memimpin," katanya. (mer/rev)
Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan 193 Sertifikat Tanah PTSL Kepada Warga Desa Kedungdukuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News