Kado Hari Jadi Gresik ke-539: Bupati Yani Umumkan Diskon PBB-P2 dan Pemutihan Denda Pajak

Kado Hari Jadi Gresik ke-539: Bupati Yani Umumkan Diskon PBB-P2 dan Pemutihan Denda Pajak Bupati Fandi Akhmad Yani bersama Wabup Asluchul Alif dalam acara doa bersama dan peringatan Nuzulul Qur’an, di Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan kado spesial bagi masyarakat dalam rangka memperingati HUT ke-52 Pemkab dan Hari Jadi ke-539 Kabupaten Gresik tahun 2026.

Kebijakan fiskal berupa diskon pajak dan pemutihan denda diumumkan langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dalam acara doa bersama dan Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim, Senin (9/3/2026).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wabup Asluchul Alif, Sekda Achmad Washil, jajaran Forkopimda, para ulama, serta mantan Wakil Bupati Aminatun Habibah dan Mohammad Qosim.

Dalam sambutannya, Bupati Yani menegaskan bahwa peringatan bersejarah ini harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh elemen warga.

"Di usia 539 tahun ini, kita bukan hanya merayakan sejarah. Kita merangkul satu sama lain sebagai keluarga besar. Gresik adalah rumah kita bersama," ujar Bupati Yani.

Pemkab Gresik memberlakukan pemutihan 100 persen denda administratif untuk berbagai jenis pajak daerah, mulai dari PBJT (hotel, restoran, parkir, hiburan, listrik), PBB-P2, pajak air bawah tanah (ABT), hingga pajak reklame.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO