Kado Hari Jadi Gresik ke-539: Bupati Yani Umumkan Diskon PBB-P2 dan Pemutihan Denda Pajak

Kado Hari Jadi Gresik ke-539: Bupati Yani Umumkan Diskon PBB-P2 dan Pemutihan Denda Pajak Bupati Fandi Akhmad Yani bersama Wabup Asluchul Alif dalam acara doa bersama dan peringatan Nuzulul Qur’an, di Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim. Foto: Ist.

Selain pemutihan denda, terdapat diskon pokok pajak yang cukup signifikan:

  • Diskon PBB-P2 25%: Potongan maksimal Rp539.000 (sesuai usia Kabupaten Gresik). Berlaku hingga 9 April 2026.
  • Diskon BPHTB 50%: Khusus transaksi waris dan hibah dari orang tua ke anak. Berlaku hingga 9 Mei 2026.

"Program pemutihan denda ini berlaku mulai 9 Maret hingga 9 April 2026," ungkap Bupati.

Di sektor kesehatan, Bupati Yani memastikan layanan universal health coverage (UHC) tetap berjalan maksimal. Pemkab telah melakukan langkah konkret untuk mengatasi kendala teknis pada data kepesertaan masyarakat.

"Layanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga. Data BPJS yang sempat bermasalah telah kami reaktivasi kembali agar seluruh masyarakat Gresik dapat memperoleh pelayanan kesehatan," tandasnya.

Sebagai bentuk rasa syukur, Pemkab Gresik menyalurkan santunan kepada 1.000 anak yatim dan duafa, bantuan sosial untuk 443 anak yatim, serta insentif bagi 1.000 hafidz Al-Qur’an.

Momen ini juga menjadi ajang penghargaan bagi para pemenang lomba logo Hari Jadi ke-539. Mohammad Arif dari Kecamatan Sidayu resmi dinobatkan sebagai juara pertama, disusul oleh perwakilan dari Kecamatan Menganti dan Bungah pada posisi berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO