SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Panitia Khusus (Pansus) Tambang DPRD Jawa Timur akan memanggil Bupati Lumajang, As’at Malik pada lanjutan Pansus Tambang hari Senin (23/11) mendatang.
Langkah itu untuk memastikan keterlibatan pemerintah kabupaten (Pemkab) Lumajang dalam memberikan ijin pertambangan di Desa Selok Awar-awar yang berujung terbunuhnya Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
Pemanggilan itu bukan tanpa alasan, pasalnya sejak kepemimpinan pengganti almarhum Sahrazad Masdar sebagai Bupati Lumajang itu, perijinan tambang diberikan. Selain itu, Pansus Tambang juga meminta keterangan dari Ketua DPRD kabupaten Lumajang serta Kepala Dinas ESDM Jatim, Dewi J Putriatni terkait proses perijinan tambang.
Ketua Pansus Tambang, Hadinuddin mengatakan, dari hearing awal masyarakat ingin kehadiran pemerintah daerah untuk mengetahui, proses perijinan tambang.
Sebab sejak tahun 2008 hanya 4 perusahaan yang melakukan penambangan, itupun memiliki ijin tambang. Tapi, pasca terpilih almarhum Syarazad Masdar memimpin Kabupaten Lumajang, jumlah penambang malah mencapai ratusan.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
“Hingga lalu lintas truk pengangkut setiap harinya yang keluar dari Lumajang mencapai 5 ribu truk per hari. Ini salah satu bukti banyaknya jumlah penambang di Lumajang,” terang Hadinuddin, Kamis (19/11).
Pansus akan mengklarifikasi fakta tersebut ke Pemkab Lumajang sebagai cantolan untuk menegakkan aturan penidnakan Pansus di seluruh wilayah Jawa Timur.
“Cantolannya berasal dari kasus tambang Lumajang. Sehingga penataan tambang di wilayah Jatim bisa dilakukan. Karena itu, pansus akan kerja keras untuk menuntaskan tugasnya,’’ tegas dia.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Politisi Partai Gerindra ini, juga menandaskan dengan pemindahan kebijakan dari pemerintah kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi, akan menjadi cantolan hukum atau kebijakan baru. Sebab, dengan dikeluarkannya perijinan, Hadinuddin berkeinginan melihat sejauh mana legalitas keputusan kepala daerah tersebut.
“Yang sudah terpenuhi, sudah teruji atau belum.Selain itu Pansus juga akan mencari tahu sejauh mana peran pemerintah daerah (bupati-red) dalam menangani wilayah Selok Awar-Awar kok sampai terjadi insiden kekerasan dan pembunuhan terhadap aktivis anti tambang,” tegas pria yang akrab disapa Gus Hadi itu. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News