Bupati Jember ketika memberi keterangan ke awak media.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemkab Jember memastikan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap aman hingga 2027. Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengatakan bahwa para pegawai tidak perlu khawatir akan pemutusan hubungan kerja selama kinerja memenuhi standar.
“Jadi selama pegawai mampu menunjukkan dedikasi dan hasil kerja yang optimal, posisi mereka akan tetap terjaga,” ujarnya di Pendopo Wahyawibawagraha, Rabu (8/4/2026).
BACA JUGA:
- Gus Fawait Raih Penghargaan di HPN 2026
- RSD dr Soebandi Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis, Gus Fawait: Layanan Setara di Surabaya
- Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak
- Targetkan Renovasi 1.000 RTLH pada 2026, Gus Fawait Galakkan Program Pengentasan Kemiskinan
Ia menambahkan, tidak akan ada pemberhentian bagi PPPK pada 2027 selama performa kerja sesuai ketentuan.
Kepala daerah yang disapa Gus Fawait itu juga menekankan, evaluasi kinerja tetap menjadi dasar utama kelanjutan kontrak. Aturan disiplin dan kinerja berlaku bagi seluruh ASN, termasuk PNS.
“Tidak menutup kemungkinan, tindakan tegas akan diberikan kepada pegawai yang menunjukkan kinerja kurang memuaskan,” katanya.
Di tengah keraguan sejumlah daerah terkait anggaran pengangkatan PPPK, Jember justru menjadi salah satu daerah dengan jumlah pengangkatan terbesar secara nasional. Gus Fawait memastikan kondisi keuangan daerah stabil dan mencukupi.
“Perhitungan telah dilakukan secara matang, dan kebijakan terkait PPPK tetap sejalan dengan aturan pemerintah pusat,” tuturnya.
Ia menegaskan komitmen Pemkab Jember untuk terus mengawal program pengangkatan dan keberlanjutan PPPK sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi pegawai dalam pembangunan daerah. (ngga/yud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




