SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sirnyoto (48), yang kos di Desa Kebonsikep Kecamatan Gedangan, dan Agus Sunaryo (34) warga Jl Bungurasih Utara RT01 RW04 Desa Bungurasih Kecamatan Waru, dicokok saat ngisap sabu-sabu.
Anggota Polsek Gedangan menyita 3 poket sabu seberat 0,30 gram, 0,24 gram, dan 0, 25 gram, dan tiga pipet sabu masing-masing seberat 2, 62 gram, 1, 77 gram, dan 3,40 gram di kamar kos.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Untoro mengatakan, keduanya ditangkap di Keboan sikep. "Ada juga alat hisap berupa bong, timbangan elektrik, korek api dan satu handphone," katanya, Jum'at (20/11).
Menurut Ipda Untoro, pengakuan tersangka kalau SS membeli dari salah seorang teman yang berinisial SR yang tercatat warga Bangkalan, Madura.
Sirnyoto mengaku, selain dikonsumsi sendiri, ia juga menjualnya. Untuk SS seberat 1 gram dihargainya Rp 2 juta, sedangkan bila sudah dibagi menjadi poket maka dijual dengan harga Rp 200 ribu.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
"Kalau masih utuh 1 gram, saya bagi menjadi 10 poket, satu poketnya saya jual Rp 200 ribu. Itu kalau ada yang cari, kalau tidak ada ya dipakai sendiri," jlentrehnya. (cat/sho/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News