Musyawarah terkait peninggalan ulama kharismatik, Syaikhona Kholil bin Abdul Latif, di Bangkalan. Foto: AHMAD FAUZI/BANGSAONLINE
Peserta sepakat membentuk tim kecil untuk berkomunikasi dengan pihak yang menguasai rumah dan langgar peninggalan Syaikhona Kholil. Tim diketuai K.H. Makki Nasir, dengan K.H. Imam Buchori sebagai sekretaris.
Ditegaskan pula bahwa upaya tersebut bukan untuk menguasai, melainkan menjaga warisan sejarah.
“Ini bukan untuk menguasai, tetapi untuk merawat, menjaga dan melestarikan,” kata Imam.
Ia menekankan, peninggalan Syaikhona Kholil adalah milik umat nusantara dan harus dijaga sebagai bentuk tabarrukan.
Ke depan, seluruh petilasan diharapkan dapat ditetapkan sebagai cagar budaya. Pemkab Bangkalan dan Pemprov Jatim didorong untuk memperjuangkan status dimaksud. (uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




