Ilustrasi
"Kurang dari 1x24 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan. Pelaku juga telah mengakui seluruh perbuatannya," tegas Ipda Hamzaid
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat ini ternyata sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak 13 September 2025 hingga April 2026.
Terduga pelaku diketahui tinggal satu rumah karena pernikahan siri dengan ibu korban. Dalam pengakuannya, pelaku melakukan aksinya sudah empat kali.
"Aksi tersebut dilakukan berulang kali, intensitasnya sekitar satu kali dalam seminggu. Pelaku menggunakan modus ancaman sekaligus bujuk rayu dengan menjanjikan akan memenuhi keinginan korban agar rahasia ini tidak terbongkar," beber Hamzaid.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti meliputi hasil Visum Et Repertum, satu buah kaos lengan pendek warna merah muda, satu celana pendek warna merah muda bercorak, satu BH warna putih dan biru, serta satu celana dalam warna coklat dan putih.
Saat ini, korban dan pelapor telah ditempatkan di safe house oleh pihak kepolisian bekerja sama dengan UPTD Dinas PPA dan Psikolog.
"Langkah ini diambil guna memberikan perlindungan khusus serta layanan trauma healing bagi korban yang mengalami tekanan mental cukup berat," jelasnya.
Ipda Hamzaid menegaskan atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Lamongan.
"Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP," pungkasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




