Seluruh Fraksi DPRD Jombang Sepakat Raperda Aset Disahkan, Soroti Penguasaan Pihak Ketiga

Seluruh Fraksi DPRD Jombang Sepakat Raperda Aset Disahkan, Soroti Penguasaan Pihak Ketiga Penandatanganan kesepakatan di Rapat Paripurna di DPRD Jombang

JOMBANG,BANGSAONLINE.com - DPRD Jombang menyetujui Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi peraturan daerah dengan sejumlah catatan strategis untuk penguatan pelaksanaan di lapangan.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi, di mana seluruh fraksi menyatakan sepakat raperda ditetapkan menjadi perda.

Perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, Ama Siswanto, menegaskan bahwa penetapan perda harus menjadi momentum pembenahan tata kelola aset daerah secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

"Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, kami berharap tata kelola aset bisa jauh lebih akuntabel dan transparan. Selain itu, juga dapat mengurangi risiko hukum serta mencegah terjadinya penyalahgunaan aset daerah," tegasnya, Selasa (05/05/26).

Ia mengungkapkan masih ditemukan aset daerah yang dikuasai pihak ketiga untuk kepentingan pribadi, sehingga perlu langkah tegas untuk menertibkannya.

"Perda ini akan sangat bermanfaat jika diikuti langkah tegas. Barang milik daerah yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan pihak ketiga untuk kepentingan pribadi harus segera dicabut dan dikembalikan menjadi aset daerah," tandas Ama.

Pandangan serupa disampaikan anggota Fraksi PKB, M. Fauzan, yang menekankan pentingnya pelibatan DPRD dalam penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).

"Kami meminta agar dalam merumuskan peraturan bupati sebagai turunan dari raperda ini dilakukan pembahasan bersama DPRD. Ini penting karena perbup adalah instrumen operasional yang sangat strategis," ujarnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO