“Saya sudah melakukan mekanisme sesuai tahapan. Soal adanya aspirasi, kami memiliki pimpinan dan akan kami konsultasikan ke KONI Provinsi maupun KONI Pusat,” katanya.
Ketua KONI Kota Blitar, Sukarji, menyebut penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara.
Menurutnya, KONI akan meminta petunjuk lebih lanjut kepada pihak terkait.
“Kami akan mengirimkan surat ke KONI Pusat dan Kemenpora selaku pembina olahraga seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim meminta persoalan tersebut dikonsultasikan kepada pihak yang berwenang agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.
“Mekanismenya mantan napi boleh atau tidak, sebaiknya dikonsultasikan kepada pihak yang lebih berkompeten, termasuk bertanya ke pengadilan,” katanya.
Ketua Ratu Adil sekaligus pendiri Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, juga menyoroti polemik tersebut.
Ia menegaskan Ketua KONI harus memiliki kompetensi dan rekam jejak yang baik.
Menurutnya, KONI merupakan organisasi yang mendapat dukungan dana hibah dari pemerintah daerah.
“Ketua KONI harus dipimpin figur yang kompeten dan punya rekam jejak baik. Karena pemerintah kota menggelontorkan dana hibah untuk pembinaan olahraga,” tegasnya. (ina/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




