KOTA BLITAR,BANGSAONLINE.com - Aksi penolakan terhadap mantan narapidana yang masuk bursa calon Ketua KONI Kota Blitar mewarnai dinamika pemilihan Ketua KONI Kota Blitar, Senin (18/5/2026).
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Blitar Raya menggelar aksi di depan Kantor KONI Kota Blitar dan DPRD Kota Blitar.
Mereka membawa poster dan pengeras suara saat menyampaikan tuntutannya.
Massa aksi menyoroti munculnya nama mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar dalam bursa calon Ketua KONI Kota Blitar.
MAKI menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hak seseorang untuk mencalonkan diri.
Mereka menilai organisasi olahraga harus dipimpin figur yang memiliki rekam jejak baik. Menurut mereka, hal itu penting untuk menjaga marwah pembinaan atlet di Kota Blitar.
Menanggapi aksi tersebut, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menyatakan akan memanggil seluruh pengurus KONI dan cabang olahraga.
Ia menyebut seluruh cabang olahraga memiliki integritas untuk memajukan olahraga di Kota Blitar.
“Saya yakin para cabor memiliki integritas untuk memajukan olahraga Kota Blitar. Maka dari itu nanti saya panggil semua pengurus KONI dan seluruh cabor,” ujar Syauqul Muhibbin.
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua KONI Kota Blitar, Slamet Haryono, menyatakan seluruh tahapan penjaringan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia mengatakan aspirasi yang muncul akan dikonsultasikan kepada KONI Provinsi dan KONI Pusat.
“Saya sudah melakukan mekanisme sesuai tahapan. Soal adanya aspirasi, kami memiliki pimpinan dan akan kami konsultasikan ke KONI Provinsi maupun KONI Pusat,” katanya.
Ketua KONI Kota Blitar, Sukarji, menyebut penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara.
Menurutnya, KONI akan meminta petunjuk lebih lanjut kepada pihak terkait.
“Kami akan mengirimkan surat ke KONI Pusat dan Kemenpora selaku pembina olahraga seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim meminta persoalan tersebut dikonsultasikan kepada pihak yang berwenang agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.
“Mekanismenya mantan napi boleh atau tidak, sebaiknya dikonsultasikan kepada pihak yang lebih berkompeten, termasuk bertanya ke pengadilan,” katanya.
Ketua Ratu Adil sekaligus pendiri Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, juga menyoroti polemik tersebut.
Ia menegaskan Ketua KONI harus memiliki kompetensi dan rekam jejak yang baik.
Menurutnya, KONI merupakan organisasi yang mendapat dukungan dana hibah dari pemerintah daerah.
“Ketua KONI harus dipimpin figur yang kompeten dan punya rekam jejak baik. Karena pemerintah kota menggelontorkan dana hibah untuk pembinaan olahraga,” tegasnya. (ina/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




