Kapolres AKBP Ramadhan Nasution (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari kedua tersangka. foto: ist.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari jaringan di Madura dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya," tegas kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru.
Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.
Kapolres mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
"Kami mengajak seluruh masyarakat aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui call center 110 maupun hotline lapor Cak Rama,” imbau Kapolres.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres juga menyerahkan sepeda motor hasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor kepada pemiliknya, Hanif.
Sepeda motor yang sebelumnya hilang akibat pencurian itu berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh jajaran Polres Gresik.
Hanif menyampaikan apresiasi atas kerja cepat kepolisian dalam mengungkap kasus dan mengembalikan kendaraan miliknya.
"Terima kasih kepada Polres Gresik yang telah bekerja keras hingga motor saya bisa kembali," ucap Hanif.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
"Selalu hati-hati dan pastikan kendaraan dijaga dengan baik agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan," pungkasnya. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




