Digugat ke Pengadilan, BNI Cabang Tuban Diduga Alihkan Sertifikat Jaminan Tanpa Persetujuan Pemilik

Digugat ke Pengadilan, BNI Cabang Tuban Diduga Alihkan Sertifikat Jaminan Tanpa Persetujuan Pemilik Kuasa hukum penggugat bersama kliennya saat di PN Tuban.

“Harapan saya pengadilan membatalkan akad kreditnya dan BNI mengembalikan hak tanggungan atas nama Pak Slamet yang sudah diatasnamakan orang lain karena prosesnya cacat hukum,” paparnya.

Ia juga menyinggung potensi pidana jika terbukti ada kerugian negara. 

“Ini buat pelajaran bagi semua bank, terutama bank plat merah. Kalau sampai terjadi dan menjadi putusan pengadilan, ini bisa masuk ke ranah pidana UU Tipikor. BNI itu bank plat merah. Kalau terjadi kerugian keuangan akibat PMH, patut diduga ada penyalahgunaan wewenang terkait kerugian negara,” sambungnya.

Diketahui, ada 3 tergugat dalam perkara tersebut, yaitu tergugat I Teguh Widodo selaku pemohon kredit atau debitur, tergugat II BNI Cabang , dan Tergugat III Kantor notaris yang beralamatkan di Bulu.

Sementara itu, Juru Bicara PN , Marcellino Gonzales Sedyanto Putro, menginformasikan bahwa agenda sidang pertama perkara gugatan tersebut ialah pemeriksaan identitas.

"Tergugat ada yang hadir, kecuali dari pihak BNI Cabang ," ucapnya.

Ia menambahkan, gugatan yang diajukan merupakan gugatan perdata perbuatan melawan hukum mengenai sengketa proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 321, yang kemudian berkaitan dengan jaminan kredit pada bank.

"Perkaranya merupakan penggugat meminta agar proses balik nama sertifikat dan perjanjian kredit dinyatakan tidak sah," pungkasnya. (coi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO