MUI Gresik Respons Viralnya Grup FB Diduga Komunitas Gay, Minta Ada Langkah Pencegahan

MUI Gresik Respons Viralnya Grup FB Diduga Komunitas Gay, Minta Ada Langkah Pencegahan Makmun, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Gresik

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik menyoroti keberadaan grup Facebook yang dikaitkan dengan komunitas gay di Gresik dan disebut memiliki ribuan anggota.

Fenomena tersebut memicu perhatian publik serta beragam respons dari masyarakat, mulai dari kekhawatiran terhadap pergaulan generasi muda, ketahanan keluarga, hingga dampaknya terhadap kehidupan sosial di tengah masyarakat.

MUI Kabupaten Gresik menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara bijak melalui penguatan nilai-nilai agama, peran keluarga, serta kepedulian seluruh elemen masyarakat.

Ketua Komisi Fatwa, Hukum, dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik, KH Moh Zainuri, mengatakan MUI telah memiliki pedoman melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Menurutnya, fatwa tersebut menjelaskan definisi homoseksual sebagai aktivitas seksual yang dilakukan oleh individu dengan jenis kelamin yang sama.

Istilah lesbian merujuk pada hubungan sesama perempuan, sedangkan gay mengacu pada hubungan sesama laki-laki.

Selain itu, sodomi atau liwath didefinisikan sebagai hubungan seksual melalui dubur yang bertentangan dengan syariat. Adapun pencabulan mencakup berbagai bentuk tindakan seksual di luar pernikahan yang sah.

"Berdasarkan fatwa tersebut, penyaluran hasrat seksual hanya dibenarkan melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, orientasi seksual kepada sesama jenis dipandang sebagai penyimpangan yang perlu diarahkan kembali kepada fitrah," ujarnya di Kantor MUI Kabupaten Gresik, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, dalam fatwa tersebut aktivitas homoseksual, baik lesbian maupun gay, dinyatakan haram dan termasuk perbuatan kejahatan atau jarimah. Sementara praktik sodomi dikategorikan sebagai perbuatan yang sangat keji dan termasuk dosa besar.

Menurut Zainuri, dasar penetapan fatwa tersebut bersumber dari Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad SAW, kaidah fikih, serta ijma ulama.

Salah satu landasan yang digunakan adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-A'raf ayat 80.

"Artinya, Kami juga telah mengutus (Nabi) Luth kepada kaumnya. Ingatlah ketika dia berkata kepada kaumnya: Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?.” (QS Al-A’raf: 80)

Selain itu, ia juga mengutip hadis yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi terkait larangan hubungan seksual sesama jenis.

“Dari Abu Musa, berkata: Rasulullah SAW. bersabda: Apabila lelaki menggauli lelaki, maka keduanya berzina. Dan apabila wanita menggauli wanita, maka keduanya berzina.” (HR Al-Baihaqi)

Zainuri menambahkan, umat Islam perlu berpegang pada kaidah fikih dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih, yakni mendahulukan pencegahan kerusakan dibandingkan meraih kemaslahatan.

Menurutnya, perilaku yang dianggap bertentangan dengan fitrah manusia tidak boleh dinormalisasi karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap kehidupan sosial dan keluarga.

"Prinsip yang harus kita pegang adalah dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih. Fenomena ini dapat disebut sebagai bentuk jahiliyah modern yang tidak sesuai dengan fitrah manusia. Rasulullah SAW juga melarang laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki. Karena itu, segala bentuk penyimpangan seksual harus dicegah dan tidak boleh dibiarkan tumbuh di tengah masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Gresik, Makmun, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan fenomena tersebut kepada MUI. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi dan melaporkan fenomena ini kepada MUI. Temuan ini akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah daerah, aparat terkait, serta berbagai pihak yang berwenang untuk mendapatkan langkah penanganan yang tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, MUI juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah, aparat terkait, dan masyarakat dalam menyikapi fenomena tersebut dalam rangka menjaga Gresik sebagai Kota Wali dan Kota Santri.

"MUI berharap pemerintah dan aparat berwenang tidak berdiam diri dan membiarkan aktivitas penyimpangan seksual tumbuh dan berkembang di tengah lingkungan sosial. Perlu ada langkah pencegahan yang serius melalui edukasi, penguatan keluarga, pembinaan keagamaan, serta penegakan aturan yang berlaku,," imbuhnya.

Ia menambahkan, pemerintah diharapkan tidak memberikan ruang bagi upaya legalisasi perilaku seksual menyimpang serta terus melakukan sosialisasi dan langkah-langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

Menurutnya, menjaga fitrah kemanusiaan dan mempertahankan keutuhan keluarga merupakan bagian penting dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, harmonis, dan berakhlak mulia.

"MUI berharap umat Islam dapat bersikap bijak, proporsional, dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Islam dalam menghadapi berbagai dinamika kehidupan. Pada saat yang sama, masyarakat juga diimbau untuk mengedepankan pendekatan yang santun, edukatif, dan tidak terjebak pada perundungan maupun ujaran kebencian,," pungkasnya.. (hud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO