SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Meski sudah ada rambu larangan parkir, namun sebagian pengguna jalan tampaknya masih nekat memarkir mobilnya di area tersebut. Alhasil, mobil-mobil yang melanggar langsung ditindak oleh petugas gabungan dalam operasi yang digelar Kamis (26/11).
Salah satunya Suprayitno. Ia hanya bisa pasrah saat ditilang oleh Bripka Dwi Satrio dari Satlantas Polrestabes Surabaya. Pemilik Avanza warna silver ini menyadari kesalahannya memarkir mobil di tepi Jalan Jojoran. Padahal, didekatnya jelas-jelas ada rambu “P coret”.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
“Bapak sudah menyadari kesalahannya ya. Ini saya beri surat tilang, silahkan ditindaklanjuti di kantor atau bisa di Kolombo,” kata Bripka Dwi. Setelah menerima surat tilang, Suprayitno dipersilakan memindahkan mobilnya.
Nasib serupa juga dialami Busiri. Pria asal Bangkalan ini dinilai melanggar karena mobilnya berada di area non-parkir depan lapangan Hoki Jalan Dharmawangsa, seberang IGD RSUD Dr. Soetomo. Kendati Busiri sempat memprotes namun petugas tetap bergeming.
“Saya sudah menerapkan senyum, salam dan sapa. Anda jelas melanggar tapi tetap ngeyel. Jadi, saya juga bisa tegas dalam hal ini,” kata Bripka Dwi dengan nada lugas.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Plt. Kadishub Surabaya, Irvan Wahyu Drajad yang memimpin langsung operasi di lapangan menuturkan, razia kendaraan yang parkir sembarangan sudah menjadi kegiatan rutin. Untuk operasi kali ini, sambung dia, Dishub bekerja sama dengan Satpol PP dan Linmas. Juga Garnisun Tetap (Gartap) III, Satlantas Polrestabes Surabaya dan Polsek Gubeng.
Adapun dasar hukum yang dijadikan acuan yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda Kota Surabaya No. 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.
Dijelaskan Irvan, operasi kali ini menyasar kawasan Karangmenjangan. Lokasi tersebut dipilih karena selama ini ditengarai banyak terjadi pelanggaran. Sedangkan target utama adalah kendaraan roda empat, baik yang parkir di tepi jalan maupun di atas pedestrian.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Bagi mobil yang ada pemiliknya langsung ditindak dengan tilang dari aparat kepolisian. Sementara mobil yang tak kunjung dipindah oleh pemiliknya langsung digembosi. Hal ini bertujuan memberikan efek jera. Harapannya, ke depan perbuatan tersebut tidak diulangi.
Berdasar data Dishub Surabaya, sebanyak 58 mobil ditindak karena parkir sembarangan. Rinciannya, 18 mobil ditilang dan 40 mobil digembosi. Operasi tersebut juga tidak pandang bulu. Kendaraan yang ditindak meliputi kendaraan pribadi, kendaraan umum hingga truk angkutan pasir.
Kendaraan umum yang ditindak mayoritas adalah angkot dan taksi yang sering berhenti di tepi jalan untuk menunggu penumpang. “Itu tidak boleh karena pasti ada yang dirugikan. Arus lalu lintas menjadi tidak lancar,” ujar Irvan.
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
Pejabat kelahiran Tuban ini berharap, pemilik persil memperhatikan ketersediaan lahan parkir saat membangun suatu bangunan. Sedangkan bagi pemilik kendaraan diimbau mencari lahan parkir resmi yang terdekat.
“Kalau sudah ada rambu larangan parkir ya jangan parkir di sana. Carilah lahan parkir terdekat. Memang jalan kakinya agak jauh sedikit, tapi itulah gunanya pedestrian dibuat nyaman. Jadi pemilik mobil jangan malas berjalan kaki sedikit,” tuturnya.
Selain menyasar kendaraan yang parkir sembarangan, razia tersebut juga menarget keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pedestrian. Petugas Satpol PP langsung mengangkut lapak PKL ke atas truk. (yul/rev)
Baca Juga: Terpengaruh Medsos, Siswi SMK di Surabaya Kabur dari Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News