Tindaklanjuti Putusan MK, PDAB Didorong Kelola Air Bersih di Tanjung Perak

Tindaklanjuti Putusan MK, PDAB Didorong Kelola Air Bersih di Tanjung Perak

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi C DPRD Jawa Timur mendorong Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Jatim lebih mengoptimalkan pengusaan atas pengelolaan air bersih, pasca-Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui Judicial Review UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Alam (SDA) dan memberlakukan kembali UU No.11 tahun 1974 tentang Pengairan.

Keinginan Komisi yang membidangi keuangan itu berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta beberapa waktu lalu. "Pertimbangan lainnya,PAD yang diberikan PDAB kurang maksimal dibanding potensi yang dimiliki. Tahun 2015 ini hanya mampu menyumbang Rp1,9 miliar saja," ujar Aufa Zafiri anggota Komisi C , Minggu (29/11).

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

Menurut politisi asal Fraksi Partai Gerindra itu, pengusahaan atas pengelolaan air bersih dalam UU diamanatkan kepada BUMN, BUMD dan koperasi. Namun, fakta di lapangan justru masih banyakdikuasai pihak swasta.

"Karena itu PDAB salah satu BUMD milik Pemprov Jatim harus lebih proaktif memanfaatkan peluang tersebut," harap Aufa Zafiri.

Dicontohkan Aufa, pengusahaan atas pengelolaan air bersih di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih dimonopoli PT Surya Mega Cemerlang. Ke depan, PDAB harus bisa mentake over suplay air bersih ke kapal-kapal yang ada di pelabuhan.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945

"Caranya bisa dikerjasamakan dengan pihak swasta. Namun BUMD bisa mendapatkan keuntungan sehingga PAD bisa meningkat," dalih anggota dari Dapil Malang Raya ini.

Pihaknya juga berharap, PT Pelindo dan syahbandar yang selama ini berwenang mengatur segala aktivitas di kawasan pelabuhan juga mau mematahui putusan MK. Sebab pengusahaan atas pengelolaan air bersih oleh swasta adalah ilegal karena UU No.11 tahun 1974 tentang Pengairan diberlakukan lagi.

"Ini demi kemaslahatan masyarakat Jatim sehingga Pelindo salah satu BUMN juga harus patuh dengan amanat UU," pungkas anggota termuda di ini. (mdr/ns)

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO