Pengeroyokan Pelajar di Desa Tanggir Tuban, Polisi: Korban Disekap Semalaman

Pengeroyokan Pelajar di Desa Tanggir Tuban, Polisi: Korban Disekap Semalaman Jasad korban saat dilalukan pemeriksaan oleh tim iden Polres Tuban. foto: suwandi/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pihak Polres Tuban menyebut adanya penyekapan sebelum tewasnya Teguh Purnomo (15), siswa Madrasah Aliyah (MA) Raudlatut Tahlibin di Desa Tanggir, Kecamatan Singgahan yang tewas Senin (30/11).

Penganiaya dan penyekap Teguh tidak lain adalah temannya sekamar di asrama pondok pesantren. Selasa (1/12), pihak Polres Tuban menetapkan sembilan tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap Teguh.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

Penetapan tersangka itu setelah penyidik menggelar identifikasi luka bekas penganiayaan, olah tempat kejadian perkara di asrama, serta meminta keterangan kepada pelaku.

Wakil Kapolres Tuban, Kompol Ali Machfud mengatakan, pada saat memeriksa pelaku yang berumur antara 16-18 tahun ini, mereka mengaku nekat menganiaya temannya karena merasa kesal, sebab barang dan uangnya seringkali hilang.

Para pelaku juga mengaku sengaja mencurigai karena gerak-gerik Teguh yang kerap bertingkah aneh dan mencurigakan. Puncak kekesalan para siswa sekaligus santri itu terjadi setelah seorang penghuni asrama lainnya kehilangan barang pada Minggu (28/11) malam.

Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya

“Kemudian, mereka mendatangi korban ketika sedang berada di warung pondok pesantren. Korban kemudian dibawa ke area persawahan belakang pondok untuk dinterogasi,” papar Ali.

Kendati diinterogasi terus menerus, Teguh membantah telah mencuri barang dan uang milik teman-temannya. Karena tak kunjung mengaku, Teguh akhirnya dianiaya dikeroyok hingga tak berdaya.

Tak sampai di situ, para pengeroyok kemudian mengangkat tubuh Teguh lalu mengikatkan di sebuah tempat duduk belakang pondok hingga pagi hari.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua

Di sanalah, Teguh kemudian disekap semalam. Esoknya, para pengeroyok mengunjungi Teguh, namun Teguh sudah tak sadarkan diri.

“Mereka panik kemudian membawa korban ke Puskesmas Singgahan. Petugas Puskesmas menyatakan korban sudah meninggal dunia,” terangnya.

Dari peristiwa itu, penyidik Polres kemudian menetapkan sembilan siswa sebagai tersangka penganiayaan hingga menyebabkan Teguh meninggal dunia. Rencananya, penyidik juga akan memeriksa para pengurus Pondok Pesantren sebagai saksi.

Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm

“Mereka kami jerat pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf c undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (uya/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO