Kejagung Usut Kasus Pencatutan Nama Presiden dan Wapres

Kejagung Usut Kasus Pencatutan Nama Presiden dan Wapres

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Skandal pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) oleh Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam transkrip rekaman perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia terus bergulir di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Persoalan ini justru mengambang dan belum menemukan titik terang.

Lamanya proses penanganan dari MKD, membuat Kejaksaan Agung () risih. Pasalnya, saat ini mulai bergerak untuk mengungkap perbuatan tercela yang diduga dilakukan oleh pimpinan legislatif tersebut.

Baca Juga: Syafiuddin Minta Menteri PU dan Presiden Prabowo Perhatikan Tangkis Laut di Bangkalan

"Secara resmi kami saat ini baru pada tahap akan melakukan lidik (penyelidikan). Kami saat ini juga sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di , Jakarta, Selasa (1/12).

Arminsyah menerangkan, pada Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan dengan tegas bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dapat dipidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5.

Oleh karenanya, ditegaskan dia jika pencobaan melakukan tindak pidana korupsi statusnya sama dengan melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga, lanjut dia, pihak berjanji bakal menentukan kasus ini layak apa tidak masuk ke penyidikan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Umroh Pakai Hijab, DPR RI Minta Selebgram Transgender ini Ditangkap

"Kalau pembunuhan, antara percobaan pembunuhan dengan pembunuhan itu dinilai berbeda, pidananya juga beda. Tidak demikian dengan tindak pidana korupsi," terang dia.

Lebih jauh, Arminsyah menyatakan korps adhyaksa pun akan memverifikasi rekaman percakapan Setnov dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid dan Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dilaporkan Menteri Sudirman Said ke MKD. Hal itu dilakukan, guna menemukan fakta-fakta adanya dugaan pencobaan tindak pidana korupsi.

"Secara lisan sudah cukup (bermufakat untuk korupsi)," pungkas Arminsyah. (tic/sta/lan)

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dukung Pasangan Fren Pimpin Kota Kediri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO