KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 24 bangunan permanen dan semi permanen di tepi Jalan Raya Kediri - Surabaya tepatnya di Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri dibongkar paksa. Pasalnya, bangunan yang terdiri dari rumah dan pagar tersebut berdiri di atas saluran drainase.
Pembongkaran bangunan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) bersama perangkat desa dan BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) Kabupaten Kediri. Pembongkaran itu dijaga aparat kepolisian dari Polsek Gampengrejo.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Kepala Desa Jongbiru, Nuraikan mengatakan, penertiban puluhan bangunan liar tersebut telah melalui proses sosialisasi panjang. Para warga telah sadar dan sebagian telah membongkar secara pribadi.
“Bangunan yang dibongkar ini memang berdiri di atas saluran air, dan menjadi milik pengairan. Warga sudah sadar bahwa lahan yang digunakan untuk membangun bukan miliknya,” kata Nuraikan di lokasi pembongkaran, Kamis (4/12).
Kepala Desa Jongbiru yang hadir bersama Kepala BPMPD Satirin menambahkan, dari jumlah 24 bangunan yang dibongkar terdiri, sebanyak 18 bangunan semi permanen dan sisanya 6 bangunan permanen. Sedangkan wujudnya berupa, pagar dan teras rumah.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Bangunan liar tersebut telah 'menguasai' lahan pemerintah lebih dari 10 tahun lamanya. Masing-masing bangunan dengan luasan antara 1-2,5 meter.
Ditanya bangunan Pos Polisi di lokasi apakah ikut ditertibkan? Nuraikan mengaku, belum tahu pasti. Namun berdasarkan info yang didengar, bahwa pos polisi akan digeser dari lokasi semula ke tempat lain.
Pono, salah satu warga yang pagarnya dibongkar mengaku pasrah dengan kebijakan pemerintah. Menurut Pono, pemerintah telah menyosialisasikan kegiatan tersebut, namun tidak ada kompensasi yang diberikan. ”Kalau memang dibongkar yang silahkan tidak apa-apa, karena memang bukan milik saya,” aku Pono di rumahnya.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Untuk diketahui, pemerintah menertibkan puluhan bangunan liar itu dengan tujuan memperbaiki saluran air yang selama ini kerap terganggu. Terlebih pada awal musim penghujan ini, pemerintah khawatir terjadi banjir di sana. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News